Kepala Daerah Baru Wajib Laporkan Korupsi Pejabat Sebelumnya, Jika Tidak Maka Patut Di Duga Ikut Melindungi Koruptor
- Ridwan Umar
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Kepala Daerah Baru Wajib Laporkan Korupsi Pejabat Sebelumnya, Jika Tidak Maka Patut Di Duga Ikut Melindungi Koruptor
Sulsel. -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan dengan tegas bahwa korupsi di daerah hanya bisa diberantas jika gubernur, bupati, dan wali kota yang baru terpilih berani mengambil langkah hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Menurut Amiruddin, kepala daerah yang baru menjabat memiliki posisi strategis untuk membongkar penyimpangan anggaran karena mereka menguasai akses terhadap data, dokumen, dan fakta lapangan yang menunjukkan proyek-proyek bermasalah. āBupati dan wali kota terpilih seharusnya tahu dan bisa melihat langsung proyek mana yang tidak sesuai dengan fakta dan spesifikasi teknis. Jika ada dugaan korupsi, itu wajib dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya,ā ujarnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan penguasa sebelumnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum. āKalau tidak melapor, maka itu sama saja dengan melindungi koruptor. Itu pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran serta persekongkolan,ā tegas Amiruddin.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ini juga mengingatkan bahwa ajaran agama dengan jelas menyuruh untuk tidak tinggal diam melihat kejahatan. āKalau kamu tidak mampu mengubah dengan tangan, maka ubahlah dengan lisan. Kalau tidak bisa juga, maka dengan hati. Tapi jangan diam. Karena diam berarti membiarkan kejahatan terus hidup,ā katanya.
Ia mengajak seluruh kepala daerah terpilih untuk tidak rela melihat kejahatan menari di atas panggung kekuasaan. Menurutnya, rakyat berharap banyak kepada pemimpin baru untuk membersihkan daerah dari korupsi yang merajalela. āKepala daerah tidak boleh jadi penonton. Jika ada proyek yang bermasalah, yang fiktif, atau menyimpang, harus berani dilaporkan. Jangan takut, karena keberanian adalah bagian dari tanggung jawab terhadap rakyat,ā tegasnya.
Amiruddin juga menutup pernyataannya dengan peringatan keras: āJika gubernur, bupati, atau wali kota terpilih tidak melaporkan proyek bermasalah yang dikerjakan oleh pejabat sebelumnya, maka mereka telah melanggar hukum dan menjadi bagian dari sistem yang melindungi koruptor. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan dan masa depan rakyat.ā
MGI / Redaksi.