top of page

Kepala BKPSDM Gowa Baru Dilantik—Ari Paletteri Tantang Tuntaskan ‘PR Besar’ Tenaga Non ASN yang Terabaikan!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 Jan
  • 2 menit membaca

Kepala BKPSDM Gowa Baru Dilantik—Ari Paletteri Tantang Tuntaskan ‘PR Besar’ Tenaga Non ASN yang Terabaikan!



Gowa — Pelantikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa yang baru, Pak Rostam, langsung disambut dengan tuntutan besar dari Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menantang Kepala BKPSDM Gowa yang baru ini untuk menunjukkan ketegasan, keberanian, dan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tenaga Non ASN yang hingga kini belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Menurut Ari, selama ini persoalan tenaga Non ASN terkesan tidak mendapat perhatian serius dari kepala BKPSDM sebelumnya. Banyak tenaga Non ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun namun nasibnya masih menggantung, penuh ketidakpastian, dan minim perlindungan. Mereka tetap bekerja, tetap melayani masyarakat, tetapi hak dan kepastian status mereka seolah belum menjadi prioritas.





“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal keadilan, kemanusiaan, dan penghargaan terhadap pengabdian. Kami ingin melihat Kepala BKPSDM yang baru ini benar-benar bekerja, bukan hanya duduk di belakang meja. Tunjukkan taji, karena Anda adalah perpanjangan tangan Ibu Bupati Gowa,” tegas Ari Paletteri.



Ia menegaskan bahwa langkah konkret harus segera dilakukan. Pendataan ulang, verifikasi valid, komunikasi terbuka dengan Non ASN, hingga penyusunan langkah solusi yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Ari menegaskan, publik akan menilai sejauh mana keberanian Kepala BKPSDM baru dalam menghadapi persoalan yang selama ini dianggap sensitif dan rumit ini.





Persoalan tenaga Non ASN ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah pusat telah menyiapkan landasan regulasi antara lain:

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penataan pegawai Non ASN.



• Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang membuka ruang penyelesaian status Non ASN.


• Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah, yang menegaskan kewajiban daerah menuntaskan validasi dan penataan.



Dengan dasar hukum yang sudah jelas, Ari menilai tidak ada alasan lagi bagi BKPSDM Gowa untuk menutup mata. Justru di momentum awal kepemimpinan Rostam inilah, publik menunggu gebrakan dan langkah tegas.



“Jika Kepala BKPSDM baru ini sukses menyelesaikan masalah Non ASN, maka itu bukan hanya prestasi pribadi, tetapi juga wujud penghormatan pemerintah daerah terhadap para tenaga pengabdi. Tapi jika kembali mandek—publik juga tahu siapa yang harus disorot,” tutup Ari dengan nada tegas.



Pelantikan sudah dilakukan. Mandat sudah diterima. Kini, mata publik Gowa mengarah ke satu nama: Rostam—akankah hadir sebagai solusi atau hanya meneruskan cerita lama yang penuh kekecewaan? Waktu yang akan menjawab, sementara para tenaga Non ASN masih menanti kepastian nasib mereka.



Setelah Di Komfirmasi pihak Media kepala BKD yang baru menyampaikan akan melakukan konsolidasi dulu bersama jajaran nya di BKPSDM dan memohon Do'a semoga semuanya bisa berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.



" Insya Allah sy akan melakukan konsolidasi dgn teman2 di Bkpsdm. Do'akan dan dukung semoga semuanya bisa berjalan lancar sesuai ketentuan yg berlaku." Tutup Rostam kepala BKD Pemda Gowa


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page