top of page

Kejaksaan Gowa Dibohongi, Dibodohi Terpidana Syamsul Bin MASSIRI , Polres Gowa Tidak Tangkap Buronan Pelaku Pembunuh (Syarifuddin bin MASSIRI) Berkeliaran Di Desa Pencong !!!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 19 Des 2024
  • 2 menit membaca

Gowa, 19 Desember 2024~

Terpidana kasus pemerasan (Syamsul alias Jamsu bin MASSIRI diduga bohongi dan bodohi jaksa pada kejaksaan negeri Kabupaten Gowa dan buronan Syarifuddin bin Massiri pelaku pembunuh H.Rajiwa Polres Gowa tidak tangkap.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kelambanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1099 K/Pid/2000, yang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terpidana atas kasus pemerasan.


Menurut Amiruddin, hingga kini kedua terpidana masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, meskipun pihak kejaksaan telah lima kali memanggil mereka untuk menjalani hukuman namun kejaksaan negeri Kabupaten Gowa tidak melakukan upaya paksa, terpidana mengklaim telah menjalani hukuman tersebut. Namun, Amiruddin membantah klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa putusan MA tersebut belum pernah dijalani oleh kedua terpidana.


Riwayat Kasus dan DPO


Selain kasus pemerasan, Syamsul alias Jamsu diketahui telah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas pembunuhan almarhum H. Rajiwa, yang terjadi pada 11 Januari 2002. Namun, kasus pemerasan berdasarkan putusan MA masih belum dilaksanakan. Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri, selain menjadi terpidana kasus pemerasan, juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pembunuhan yang sama. Polres Gowa telah menerbitkan DPO untuk Syarifuddin pada 12 Februari 2002, namun hingga kini, ia belum ditangkap.


Desakan Tegakkan Hukum


Amiruddin mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera mengeksekusi putusan MA terkait kasus pemerasan tersebut. Ia juga meminta Polres Gowa untuk segera menangkap Syarifuddin bin Massiri yang masih berstatus buronan atas kasus pembunuhan almarhum H. Rajiwa.


“Demi tegaknya hukum di wilayah Gowa, kejaksaan dan polres harus berkolaborasi dalam menindak kedua terpidana ini. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan memiliki kewenangan eksekusi, sedangkan Polres bertanggung jawab menangkap DPO,” tegas Amiruddin.


Kritik Terhadap Penegak Hukum


Amiruddin menilai, kelalaian kejaksaan dalam melakukan eksekusi menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Pihaknya juga menuding kejaksaan telah dibohongi oleh kedua terpidana yang mengklaim telah menjalani hukuman.


Ia mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan integritas. “Kejaksaan dan Polres Gowa harus bertindak tegas sesuai amanat hukum. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambah Amiruddin.


Harapan Penegakan Hukum


LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan untuk memastikan eksekusi terhadap putusan MA berjalan sesuai prosedur. Selain itu, Polres Gowa juga diharapkan segera menangkap Syarifuddin bin Massiri yang telah lebih dari dua dekade berstatus buronan.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, yang berharap penegakan hukum di Kabupaten Gowa dapat berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Negeri Gowa diminta menunjukkan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor putusan hukum, sementara Polres Gowa dituntut segera menangkap DPO yang masih bebas tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

 
 
bottom of page