Inspektorat Kabupaten Gowa Dinilai Gagal Awasi Dana Desa dan BUMDes, Bupati Diminta Copot Kepala Inspektorat
- Ridwan Umar
- 29 Jul
- 2 menit membaca

Inspektorat Kabupaten Gowa Dinilai Gagal Awasi Dana Desa dan BUMDes, Bupati Diminta Copot Kepala Inspektorat
Gowa, 29 Juli 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melontarkan kritik tajam terhadap Inspektorat Kabupaten Gowa yang dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Menurutnya, Inspektorat bukan hanya lalai, tetapi terkesan menjalin “kerjasama gelap” dengan oknum kepala desa dan sejumlah dinas, sehingga berbagai persoalan penyalahgunaan keuangan di tingkat desa dan BUMDes tidak terungkap hingga saat ini.
“Inspektorat itu seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal, baik di dinas, sekolah, maupun pemerintahan desa. Namun faktanya, mereka justru diduga membiarkan berbagai pelanggaran yang merugikan rakyat,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menyoroti fakta bahwa sebanyak 55 desa di Kabupaten Gowa dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa selama bertahun-tahun, tanpa ada pengangkatan kepala desa definitif. Hal ini menyalahi tata kelola pemerintahan desa dan diduga menjadi celah penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Selain itu, sebanyak 121 BUMDes di Kabupaten Gowa diduga melakukan penggelapan dana sejak tahun 2018, dengan sampai tahun 2024 diduga kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Ironisnya, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Gowa tidak pernah melakukan audit menyeluruh atas kasus-kasus tersebut.
“Kalau dana ADD dan DD itu dikelola dengan benar, pasti desa-desa di Gowa tidak akan tertinggal. Infrastruktur membaik, masyarakat sejahtera. Begitu juga kalau dana BUMDes dikelola untuk kepentingan rakyat, maka tidak akan ada kemiskinan ekstrem di Gowa,” tambahnya.
Ketua LSM Gempa Indonesia bahkan telah menghubungi salah satu pegawai Inspektorat Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan apa sebenarnya kerja lembaga tersebut. Namun jawaban yang diterima hanya sebatas “sedang mengikuti Pelatihan Audit Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi Siswaskeudes”.
Jawaban tersebut dinilai tidak relevan dan mencerminkan lemahnya kapabilitas lembaga pengawasan tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Atas dasar itu, LSM Gempa Indonesia meminta kepada Bupati Gowa untuk segera mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa karena dinilai tidak memenuhi syarat dan gagal menjalankan tugas sebagai pengawas internal.
Amiruddin menegaskan bahwa Inspektorat terindikasi melakukan pembiaran dan bahkan dugaan kuat adanya “main mata” dengan seluruh dinas di lingkungan Pemkab Gowa, yang menyebabkan tidak adanya temuan terhadap penyalahgunaan keuangan.
“Ini sudah bukan kelalaian biasa. Jika ada indikasi pembiaran atau kongkalikong, maka kami minta aparat penegak hukum — Kejaksaan dan Kepolisian — untuk segera memeriksa Inspektorat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.
LSM Gempa Indonesia berkomitmen terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas tata kelola keuangan daerah yang dinilai bermasalah tutupnya.
(MGI / Redaksi.)






















































