Guru PPPK SMA Negeri 14 Gowa Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa, LSM Gempa Indonesia Desak Sanksi Tegas
- Ridwan Umar
- 1 Agu
- 2 menit membaca

Guru PPPK SMA Negeri 14 Gowa Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa, LSM Gempa Indonesia Desak Sanksi Tegas
Gowa, — Seorang guru di SMA Negeri 14 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 31 Juli 2025, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang siswa di bawah umur.
Guru tersebut bernama Andi Asrul, yang juga menjabat sebagai pembina OSIS di sekolah tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika dua orang siswa datang ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bogar (berisik). Dalam menindak pelanggaran tersebut, Andi Asrul justru membunyikan motor milik siswa dengan keras (dipul-pul), lalu memaksa dua orang siswa untuk memasang telinganya dekat knalpot yang sedang menyala dan mengeluarkan suara keras.
Perbuatan ini langsung menuai kecaman dari kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan, termasuk dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak patut dicontoh oleh seorang guru, tetapi juga melanggar hak asasi anak dan berpotensi menimbulkan trauma psikis.
“Seorang guru, apalagi yang baru menerima SK sebagai ASN PPPK, seharusnya menjadi teladan dalam pembinaan siswa. Tindakan seperti ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melanggar prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Amiruddin.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa seharusnya pendekatan yang diberikan adalah edukatif, bukan represif atau bersifat intimidatif. Tindakan guru tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, bahkan secara nasional.
LSM Gempa Indonesia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas berupa pembinaan dan sanksi terhadap Andi Asrul, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Gowa yang dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Kami minta Kadis Pendidikan Provinsi tidak tinggal diam. Jika dibiarkan, ini akan merusak citra pendidikan dan melemahkan upaya perlindungan anak di sekolah-sekolah,” tambah Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa penanganan cepat atas kasus ini merupakan wujud tanggung jawab moral pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendidik, dan bebas dari kekerasan tutupnya.
(MGI / Ridwan)






















































