top of page

Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Bersubsidi di Kabupaten Jeneponto !!!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 30 Jul 2024
  • 2 menit membaca

Jeneponto, 30 Juli 2024- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia telah merilis hasil penelusuran tim pencari fakta mereka terkait dugaan penyalahgunaan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. Dalam temuan ini, dinyatakan bahwa dinas tersebut diduga memberikan rekomendasi kepada pelaku penimbun BBM dalam jumlah yang signifikan, yaitu sebanyak 60, 30, dan 40 lembar per individu.


Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku melibatkan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat. Para pelaku kemudian memanfaatkan KTP tersebut seakan-akan pemiliknya memiliki mesin yang menggunakan BBM bersubsidi. Berdasarkan penelusuran LSM Gempa Indonesia, harga per lembar rekomendasi di Dinas Pertanian diduga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000, sementara di Dinas Perikanan Kabupaten Jeneponto harga rekomendasi diduga mencapai Rp40.000 per lembar. Hal ini menyebabkan para pelaku lebih memilih mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan.


LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa sanksi terhadap oknum pelaku dari instansi yang mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dilakukan dengan adil dan tepat sasaran, serta untuk menghindari kerugian negara akibat praktik penimbunan dan penyalahgunaan subsidi.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM bersubsidi adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan tutupnya.


Red/MGI

 
 
bottom of page