Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 3 Mappakasunggu, Kabupaten Takalar Jadi Sorotan
- Ridwan Umar
- 10 Jul 2025
- 2 menit membaca

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 3 Mappakasunggu, Kabupaten Takalar Jadi Sorotan
Takalar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMP Negeri 3 Mappakasunggu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Sekolah yang hanya memiliki sekitar 40 orang siswa dan 6 orang guru honorer itu diduga dikelola secara tidak transparan, terutama dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS yang seharusnya menjadi penopang utama kebutuhan dasar operasional pendidikan di daerah terpencil.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim LSM Gempa Indonesia bersama awak media, terungkap pernyataan dari bendahara Dana BOS sekolah bahwa dirinya hanya bertugas mencairkan dana dari bank, dan setelah itu seluruh dana diambil alih oleh Kepala Sekolah untuk dikelola sendiri tanpa ada pelaporan atau dokumentasi yang jelas kepada bendahara. “Saya hanya mencairkan dana BOS. Setelah cair, semua dana langsung diminta oleh kepala sekolah,” ujar bendahara tersebut.
BACA DAN KLIK JUGA :



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dasar.
Menurut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler:
Pasal 17 menyebutkan bahwa kepala sekolah wajib mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berbasis pada kebutuhan riil sekolah.
Pasal 20 mengatur bahwa penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik, dan keuangan, serta dilaporkan melalui sistem pelaporan Dana BOS online.
BACA JUGA :

Pasal 21 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa bendahara bertanggung jawab atas pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan sekolah, bukan hanya sebagai alat pencairan semata.
Sanksi administratif dan pidana juga dapat dikenakan terhadap pejabat atau kepala sekolah yang menyalahgunakan dana BOS sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Amiruddin SH menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, hingga ke Kejaksaan Negeri Takalar, apabila tidak ada klarifikasi atau penindakan tegas atas dugaan ini.
“Dana BOS adalah hak siswa, bukan milik pribadi kepala sekolah. Jika terbukti menyalahgunakan, maka kepala sekolah telah mencederai kepercayaan negara dan hak anak-anak untuk mendapat pendidikan layak. Ini bentuk kejahatan pendidikan.” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Saat dikonfirmasi secara langsung oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bersama awak media, Kepala SMP Negeri 3 Mappakasunggu memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun hingga berita ini diterbitkan.
LSM Gempa Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak, baik masyarakat, wali murid, dan aparat penegak hukum, untuk tidak diam terhadap praktek penyalahgunaan anggaran pendidikan. Sebab, masa depan anak bangsa ditentukan oleh integritas pengelolaan pendidikan hari ini tutupnya.
(MGI/ Ridwan U)

















































