top of page

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alsintan di Gowa: LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Aparat Hukum

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alsintan di Gowa: LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Aparat Hukum



Gowa, Sulawesi Selatan – Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaeman kepada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini menuai dugaan penyalahgunaan serius.


Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani di Kabupaten Gowa, berupa:


41 unit Combine Harvester

20 unit Hand Traktor

20 unit Mesin Pompa ukuran 4 inci

Bibit jagung untuk 25 ribu hektare

Bibit padi untuk 15 ribu hektare


Namun, sejumlah Alsintan berupa Combine Harvester, Hand Traktor, dan Mesin Pompa diduga kuat tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kepada individu dan kelompok tani dengan harga tertentu.

Informasi yang dihimpun, praktik penjualan tersebut melibatkan seorang warga berinisial H.HS, warga Dusun Saile, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Adapun dugaan harga penjualan yang antara lain:


Combine Harvester dijual seharga Rp240.000.000 per unit


Mesin Pompa 4 inci dilepas dengan harga Rp3.000.000 per unit


Hand Traktor dijual ke kelompok tani dengan kisaran Rp5.000.000 – Rp7.000.000 per unit

Wakil Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, menegaskan bahwa dugaan praktik ini bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena telah memperjualbelikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.


“Bantuan Alsintan dari Menteri Pertanian itu adalah fasilitas negara untuk mendukung produktivitas pertanian. Jika diperjual belikan, maka jelas ini adalah korupsi. Negara dirugikan, rakyat disesengsarakan.Wakil Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Paletteri.


Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyalahgunaan Alsintan ini dapat dijerat dengan:


Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.


Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.


LSM Gempa Indonesia mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana.


“Korupsi di sektor pertanian adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Alsintan itu seharusnya meningkatkan produksi pangan, bukan dijadikan ajang bisnis gelap. Kami tidak akan tinggal diam, laporan resmi akan segera kami layangkan,” tutupnya.



(MGI / Redaksi.)

 
 
bottom of page