Dua Orang Calon Anggota DPRD Sulsel PPP Dapit IV Saling Mengklaim Berhak Mengganti Posisi Hamsah Peraih Suara Terbanyak.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Dua Orang Calon Anggota DPRD Sulsel PPP Dapit IV Saling Mengklaim Berhak Menganti Posisi Hamsah Peraih Suara Terbanyak.
Makassar, 5 Juni 2025 – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV: Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar menuai sorotan tajam dari publik. Hal ini menyusul kasus hukum yang menjerat Hamsah, calon terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang belum sempat dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi karena telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Hamsah, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2018–2024, terjerat kasus korupsi anggaran makan dan minum. Ia divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Makassar pada April 2025. Karena tidak mengajukan banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, Hamsah tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi penyelenggara pemilu dan partai politik untuk benar-benar menjalankan proses PAW sesuai aturan hukum, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih, dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Ketika calon peraih suara terbanyak pertama terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan tidak bisa dilantik, maka yang wajib menggantikannya adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama dan dapil yang sama,” ujar Amiruddin.
Peraih suara terbanyak kedua dari PPP di dapil tersebut adalah Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si. Namun, berdasarkan informasi internal partai, Hj. Sugiarti telah menerima surat rekomendasi resmi dari DPP PPP untuk maju sebagai bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Bantaeng periode 2024–2029. Karena telah mengalihkan fokus politik ke Pilkada, maka secara etis dan politis, ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai PAW.
“Dalam kondisi seperti ini, calon dengan suara terbanyak ketiga, yakni Safri, S.Pd., M.Pd., M.H., seharusnya diajukan sebagai pengganti, sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Amiruddin.
Namun persoalan kian rumit ketika Hj. Sugiarti membatalkan pencalonan dirinya di Pilkada Bantaeng tanpa alasan yang jelas. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyebut keputusan ini sangat merugikan Partai PPP, terutama di Bantaeng yang merupakan basis kekuatan partai tersebut.
“PPP memperoleh 5 kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng, namun dengan Hj. Sugiarti tidak jadi maju dan tidak menduduki kursi DPRD Provinsi, maka partai kehilangan dua potensi strategis sekaligus. Ini kerugian politik besar, dan partai harus bertindak tegas terhadap kader yang tidak menunjukkan komitmen terhadap amanah partai dan konstituen,” ucapnya.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa jika KPU Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengajukan Hj. Sugiarti sebagai pengganti Hamsah, maka KPU telah melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, karena mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah menerima rekomendasi Pilkada.
“Kami minta KPU Provinsi Sulsel bersikap objektif dan tunduk pada hukum. Jika suara terbanyak kedua telah direkomendasikan untuk maju Pilkada, maka otomatis ia bukan lagi prioritas PAW. Maka yang sah menurut hukum adalah peraih suara terbanyak ketiga, sesuai ketentuan Pasal 426 dan 427 UU Nomor 7 Tahun 2017, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019,” tegasnya lagi.
Sebagai penutup, Amiruddin memastikan bahwa LSM Gempa Indonesia akan mengawal proses ini secara ketat, dan melaporkan ke Bawaslu, KPU RI, dan DKPP apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi dan prinsip-prinsip demokrasi tegasnya .
Pihak Media telah meminta komfirmasi ke ketua DPW PPP Sulsel melalui nomor WhatsApp nya. Namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban .
" MGI Redaksi. "