DPP LSM Gempa Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Polisi Polres Pelabuhan Makassar Ke Kapolri
- Ridwan Umar
- 21 Feb
- 2 menit membaca

Makassar Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penangkapan Sampara beserta keluarganya. Laporan ini ditujukan kepada Kapolri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sulawesi Selatan, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, dan Biro Wasidik Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/303/XI/2024/Sulsel/Res Pelabuhan Mks tanggal 12 November 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/XI/Res.1.11/2024/Reskrim tanggal 14 November 2024. Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Pelabuhan Makassar, Kanit Idik III , bersama Penyidik Pembantu, mengeluarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/424/XII/Res.1.11/Reskrim tanggal 3 Desember 2024 terhadap Sampara.
Sampara tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut terkait laporan dari Antoni Liongianto, seorang pengusaha barang pecah belah di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Laporan itu menuduh Sampara melakukan penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP.
Akibat ketidakhadirannya, pada tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Sampara bersama istrinya, Ida, dan anaknya, Risaldi, ditangkap di Jalan Mangadel Kota Makassar . Mereka ditangkap bersama mobil Suzuki Carry dan digiring ke Polres Pelabuhan Makassar. Sampara kemudian ditahan, sementara istrinya dan anaknya diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan hingga saat ini keluarga Sampara belum menerima surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan dari penyidik Polres Pelabuhan Makassar.
Selain itu, pada tanggal 20 Januari 2025, penyidik Polres Pelabuhan, AIPTU Sariadin, diduga mempertemukan pelapor Antoni Liongianto dengan Risaldi di sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Karebosi. Dalam pertemuan tersebut, penyidik diduga menekan Risaldi agar menyerahkan mobil truk Mitsubishi Canter DD 8807 UC sebagai pembayaran utang ayahnya. Jika kasus ini dilanjutkan ke kejaksaan, penyidik menyebutkan bahwa seluruh keluarga Sampara bisa dipenjara hingga sepuluh tahun dan barang-barangnya dapat disita.
Akibat dugaan intimidasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA, Antoni Liongianto bersama anak buahnya, Nando, datang ke Maros dan mengambil mobil truk tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Pihaknya meminta agar instansi terkait segera mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat karena ini merusak citra dan nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian tutupnya.
(MGI / Ridwan U.)