top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang.


Jeneponto, 30 juli 2024~

Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, DPP LSM Gempa Indonesia mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Tarowang, Kecamatan Tarowang,Kabupaten Jeneponto . Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, diduga oknum pengacara berperan sebagai pelaku utama dalam kasus penimbunan ini. Tak hanya itu, oknum pengawas SPBU Tarowang diketahui bekerja sama dengan seseorang berinisial Dg. Sw untuk melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi tersebut.


BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, ternyata ditampung sementara di Kampung Sarappo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Pemilik penampungan di Sarappo ini diduga adalah anggota polisi berinisial ND. Selain itu, pelaku penampung BBM bersubsidi yang berinisial IG, diduga membawa BBM tersebut ke penampungan lain diduga milik anggota TNI berinisial HK.


Lebih lanjut, hasil penelusuran tim LSM Gempa Indonesia menunjukkan bahwa BBM bersubsidi ini kemudian dibawa ke industri di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Tindakan penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut peraturan pemerintah, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa setiap pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penimbunan ini, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.


LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tidak merugikan hak-hak mereka sebagai warga negara yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah tutupnya.


Red/ MGI

167 tampilan
bottom of page