top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Sistem Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Gowa !!!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa, Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti adanya permasalahan serius terkait sistem tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa.


Hal ini mencuat menyusul fakta bahwa dari total 121 desa dan 46 kelurahan, terdapat 66 desa dengan kepala desa definitif dan 55 desa lainnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang berasal dari pemerintah kecamatan. Lebih mengejutkan, beberapa desa telah bertahun-tahun dijabat PLT, seperti Desa Lonjoboko di Kecamatan Parangloe dan Desa Bontoramba di Kecamatan Pallangga yang sudah sekitar 7 tahun belum memiliki kepala desa definitif.


Amiruddin menilai situasi ini sangat memprihatinkan, terutama dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya transparan dan sesuai aturan. Menurutnya, upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkait ADD dan DD belum menyentuh Kabupaten Gowa, padahal indikasi penyalahgunaan dana sangat kuat. "Ada 66 desa definitif yang diduga menyalahgunakan ADD dan DD, belum lagi 55 desa PLT yang dijabat oleh pemerintah kecamatan, yang hingga kini tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas," tegas Amiruddin.

Ia menambahkan, pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan sebagian besar kepala desa memiliki hubungan emosional dengan anggota BPD yang diangkat, sehingga pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi lemah.


Amiruddin menegaskan bahwa sistem pemerintahan desa di Kabupaten Gowa sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini, menurutnya, melanggar berbagai pasal dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa definitif.


Sebagai langkah konkret, DPP LSM Gempa Indonesia telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. "Kami meminta Kejati memproses dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ini, serta mengungkap penggunaan ADD dan DD yang selama ini tidak transparan di 55 desa yang dijabat PLT, berdasarkan laporan DPP Lsm Gempa ke Kejati " , ujar Amiruddin.


Lebih lanjut, ia mempertanyakan tindakan Bupati Gowa dan jajarannya yang tidak kunjung melaksanakan pemilihan kepala desa definitif di 55 desa tersebut. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Gowa perlu menjelaskan undang-undang dan peraturan apa yang dilanggar dalam situasi ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Gowa. "Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga hak masyarakat desa untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab," tutupnya.


REDMGI/Bang Enal.

258 tampilan
bottom of page