DPP Lsm Gempa Indonesia Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Pengancaman di POLSEK BIRINGBULU
- Ridwan Umar
- 1 Jan
- 2 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Pengancaman di POLSEK BIRINGBULU
Gowa, Sulsel -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti serius lambannya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP.B/27/IX/2025/SPKT/POLSEK BIRINGBULU/POLRES GOWA/POLDA SUL-SEL, tertanggal 21 September 2025, yang hingga kini telah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan tanpa kejelasan hukum.
Korban dalam perkara ini adalah Sdri. Malawiyah, warga Bungung Pano, Dusun Pencong, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman.
Namun sampai hari ini, korban hanya menerima janji lisan penyidik bahwa perkara akan digelar, tanpa adanya kepastian status hukum maupun perkembangan penyidikan secara tertulis.
Kasus Tidak Rumit, Namun Mandek Berbulan-bulan
Menurut DPP LSM Gempa Indonesia, perkara pengancaman bukanlah kasus rumit yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk ditangani. Unsur perkaranya sederhana, saksi dapat dihadirkan, dan alat bukti mudah diperoleh.
“Jika perkara ringan seperti ini dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka patut diduga terjadi kelalaian, pembiaran, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik,” tegas DPP LSM Gempa Indonesia.
Terlapor Mengklaim Kebal Hukum
Terlapor dalam perkara ini adalah Kadir, laki-laki, warga Pala-Palasa, Dusun Bontomate'ne, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan pengakuan korban, terlapor kerap menyampaikan kepada korban dan kerabatnya bahwa dirinya tidak akan pernah ditangkap oleh Polsek Biringbulu karena merasa memiliki hubungan baik dengan aparat.
Bahkan terlapor menyebut bahwa undangan atau panggilan polisi hanyalah “obat bagi pelapor”, seolah-olah proses hukum hanya formalitas tanpa konsekuensi hukum nyata.
Pernyataan ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
DASAR HUKUM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN:
1.Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ,Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan,
diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.
2.Pasal 369 ayat (1) KUHP (jika ancaman disertai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain)
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
BATAS WAKTU PENANGANAN PERKARA TIDAK RUMIT
Berdasarkan:
Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)
Perkara tindak pidana ringan/tidak rumit seharusnya:
Segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Dilakukan gelar perkara dalam waktu wajar
Memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor
Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas penyidik.
SANKSI BAGI PENYIDIK YANG LALAI ATAU MELANGGAR:
Apabila penyidik terbukti lalai atau melampaui batas kewenangan, dapat dikenakan:
1.PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penempatan khusus (patsus)
2.Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pemeriksaan etik
Rekomendasi mutasi
Sanksi etika hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti berat
TUNTUTAN DPP LSM GEMPA INDONESIA
DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:
Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi dan supervisi terhadap kinerja penyidik Polsek Biringbulu.
Gelar perkara segera dan penetapan status hukum yang jelas.
Pengawasan Propam Polda Sulsel ,Propam Polres Gowa atas dugaan kelalaian penyidik harus aktif.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Hukum tidak boleh tunduk pada relasi, kedekatan, atau intimidasi. Jika perkara ringan saja dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” tutup DPP LSM Gempa Indonesia.
( MGI / Rdj )
Tags : #Polresgowa #Polsekbiringbulu

















































