DPP LSM Gempa Indonesia Menduga Legalitas Produk Makanan CV Sempurna: Belum Terdaftar di BPOM
- Ridwan Umar
- 13 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Menduga Legalitas Produk Makanan CV Sempurna: Belum Terdaftar di BPOM
Maros, Sulawesi Selatan — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menduga peredaran produk berupa kecap dan lombok merek Sinar 77 yang diproduksi oleh CV Sempurna, berlokasi di Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tepatnya di depan
Pekuburan Islam Sudiang (koordinat lokasi).
Menurut Amiruddin, produk tersebut telah beredar secara masif di pasar-pasar tradisional melalui sistem penjualan langsung menggunakan sales. Ia menilai peredaran produk makanan tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan kelayakan konsumsi, mengingat pentingnya perlindungan masyarakat terhadap produk pangan yang belum jelas status keamanannya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, pihak pemilik lewat via telpon CV Sempurna mengakui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), namun telah terdaftar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maros.
Amiruddin menegaskan bahwa pendaftaran di Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak dapat menggantikan izin edar resmi dari BPOM, yang merupakan lembaga yang memiliki otoritas dalam menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk makanan dan minuman di Indonesia.
"Kami menilai ini bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan konsumen. Produk makanan yang belum mendapatkan izin BPOM seharusnya belum layak edar, karena belum melalui uji kelayakan dan keamanan pangan," tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang mewajibkan seluruh produk makanan olahan untuk memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga secara jelas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk yang diperdagangkan, termasuk keamanannya.
Amiruddin mendesak instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran produk CV Sempurna Kecap dan Lombok merek Sinar 77.
“Kami dari LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal dan akan melaporkan persoalan ke yang berwenang demi melindungi masyarakat sebagai konsumen dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya,” tutupnya.
MGI / Redaksi .