DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Proyek Bongkar Pasang di Gowa ke KPK !!!
- Zainal Munirang
- 20 Okt 2024
- 2 menit membaca

Gowa 20 Oktober 2024~
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, yang diketuai oleh Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, secara resmi melaporkan sejumlah proyek bongkar pasang di Kabupaten Gowa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek-proyek yang dilaporkan mencakup pembongkaran dan pembangunan ulang Lapangan Syekh Yusuf, pedestrian di sekitarnya, serta Lapangan Bungaya, pagar tembok Balla Lompoa, dan Stadion Kale Gowa.
Lapangan Syekh Yusuf telah mengalami tiga kali bongkar pasang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pedestrian di sekitarnya yang juga mengalami nasib serupa.
Menurut laporan LSM Gempa Indonesia, proyek-proyek ini menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah tanpa hasil yang memadai. Selain itu, Amiruddin juga menyoroti jalan poros Kecamatan Biringbulu dan jalan poros Bungaya, yang selama dua periode kepemimpinan Bupati Gowa, tidak pernah mendapatkan perbaikan signifikan.
Amiruddin menyatakan bahwa proyek-proyek ini diduga kuat mengandung unsur penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Laporan yang diajukan ke KPK juga mencakup pelanggaran terkait proyek pengadaan alat peraga iman dan taqwa (Imtaq), yang sempat menjadi perhatian pada tahun 2021 ketika pihak Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati. Namun, kasus tersebut hingga kini belum menemukan kejelasan dan terkesan "ditelan waktu" di Polda Sulawesi Selatan.
Dengan laporan ini, LSM Gempa Indonesia mendesak KPK untuk mengusut tuntas proyek-proyek bongkar pasang yang diduga merugikan keuangan negara.
Amiruddin menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang harus diusut secara hukum.
LSM Gempa Indonesia berharap KPK segera mengambil tindakan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan keadilan bagi masyarakat Gowa yang telah lama dirugikan oleh proyek-proyek yang dinilai tidak transparan dan cenderung tidak efisien tutupnya.
REDMGI/ Bang Enal

















































