top of page

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 22 Mei
  • 2 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan




Gowa, 22 Mei 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Muh. Rifqy Saputra Pratama Suaib di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Jln. Bontoala RT/RW Benteng Somba Opu. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama Regi awalnya berteriak dan memaki-maki di depan rumah korban. Saat itu korban yang sedang berada di dalam rumah keluar setelah melihat pelaku sedang bertengkar dengan seseorang bernama lelaki Asri.



Korban kemudian berusaha melerai pertengkaran, namun upaya damai itu berujung petaka. Pelaku yang diduga dalam kondisi emosi justru tidak menerima kehadiran korban dan langsung memukul wajah korban dengan tangan terkepal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka dan luka gores di bagian wajah.


BACA JUGA. :





Tak terima dengan penganiayaan itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa pada hari yang sama, Rabu malam, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/556/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, pada pukul 23.49 WITA.


Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinannya sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan profesional.


“Kami dari LSM Gempa Indonesia mengecam segala bentuk tindakan kekerasan. Negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami berharap Kepolisian Resort Gowa segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak ditangani dengan baik, kasus ini dapat memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” tegas Amiruddin.


Amiruddin menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyatakan:

"(1) Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dihukum penjara paling lama lima tahun."


Selain itu, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan di lingkungan permukiman warga juga berpotensi melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.


“Penegakan hukum yang adil adalah kunci menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mendampingi korban apabila dibutuhkan,” tegas Amiruddin.


Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian Polres Gowa.


LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga proses hukum berjalan secara tuntas dan adil tutupnya.


( MGI/ RDJ )

 
 
bottom of page