top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejagung dan KPK Periksa Mantan Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 Jun 2025
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejagung dan KPK Periksa Mantan Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar



Sulsel Gowa  --  DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terkait sejumlah proyek infrastruktur yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti proyek pedestrian di sekitar Kantor Bupati Gowa yang diduga menghabiskan anggaran sebesar Rp55 miliar, namun pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan hanya menjadi “proyek makan empuk” untuk kepentingan pihak tertentu.



"Proyek ini adalah simbol dari pola pembangunan bongkar pasang tanpa arah yang kuat dugaan kami hanya dijadikan ajang bancakan anggaran oleh penguasa saat itu," ujar Amiruddin di Sulawesi Selatan, Selasa (4/6).


Selain proyek pedestrian, LSM Gempa Indonesia juga mengungkap sejumlah proyek lain yang dianggap bermasalah:

Renovasi Lapangan Syekh Yusuf Discovery yang diduga menelan anggaran sekitar Rp50 miliar,




Pembangunan dan renovasi Bumi Perkemahan Cadika di Kecamatan Bajeng sebesar Rp25 miliar,

Renovasi Rumah Adat Balla Lompoa senilai sekitar Rp40 miliar,

Renovasi Stadion Kale Gowa di Kecamatan Pallangga yang juga menelan puluhan miliar rupiah.


Amiruddin menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut dilakukan secara tertutup, tanpa proses transparansi yang jelas kepada publik. Ia juga menyatakan bahwa fenomena proyek “bongkar pasang” yang membebani keuangan daerah namun minim manfaat nyata bagi masyarakat, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Kami menilai Kejagung tidak boleh tinggal diam, tutup mata, atau hanya berharap pada Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Kejaksaan Negeri Gowa. Penegakan hukum harus dilakukan dari pusat karena kuat dugaan ada mafia proyek yang dilindungi di daerah,” tambah Amiruddin.


Lebih lanjut, Amiruddin menyinggung kepemimpinan Adnan Purichta Ichsan selama dua periode yang dinilainya gagal menuntaskan berbagai persoalan mendasar di Kabupaten Gowa. Dari 17 kecamatan, masih banyak ditemukan jalan rusak, serta munculnya kemiskinan ekstrem dan stunting di 18 kecamatan, yang ironisnya justru menjadi prioritas dalam program 100 hari kerja bupati terpilih.


Amiruddin juga menyoroti 55 desa di Kabupaten Gowa yang selama bertahun-tahun hanya dijabat oleh pelaksana tugas (PLT), bahkan ada yang hingga 7 tahun, tanpa kepastian penetapan pejabat definitif.

Desakan Hukum:


DPP LSM Gempa Indonesia menilai kuat bahwa tindakan yang dilakukan selama masa jabatan mantan Bupati Gowa dapat dikualifikasikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagaimana diatur dalam:



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat,

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penjatuhan sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.


“Kami meminta KPK dan Kejagung segera bertindak. Bila benar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka mantan Bupati Gowa sangat layak diproses hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan berujung di balik jeruji besi,” tutup Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan mengawal proses ini hingga ke meja hijau, demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Gowa dan Indonesia pada umumnya tegasnya.



(MGI/RIDWAN U)

 
 
bottom of page