DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolres Gowa Periksa Kades Toddotoa, Kecamatan Pallangga !!!
Gowa 25 Oktober 2024~
Video viral berdurasi 1 menit 21 detik Kepala Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa intervensi dalam Pilkada Gowa sangat dipengaruhi oleh tekanan dari pihak Tipikor. Menurut pernyataannya, sekali dipanggil, kepala desa harus membayar sebesar 35 juta rupiah kepada unit Tipikor Polres Gowa.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memberikan tanggapan keras terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, jika pernyataan Kepala Desa Toddotoa benar, hal ini sangat memprihatinkan. "Jika benar pernyataan tersebut, tidak heran mengapa tidak ada kepala desa yang diproses hukum oleh unit Tipikor Polres Gowa meskipun ada temuan.
Ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Gowa," tegas Ketua DPP LSM Gempa".
Ketua LSM Gempa menambahkan bahwa pernyataan ini membuat pihaknya semakin ragu atas integritas Polres Gowa !! khususnya unit Tipikor dalam memberantas korupsi di daerah tersebut."
Bagaimana mungkin kita bisa berharap pada pemberantasan korupsi jika justru aparat penegak hukum diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat desa?"
Lebih lanjut, Ketua LSM Gempa juga memberikan catatan bahwa jika pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Desa Toddotoa dalam video tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Undang-Undang ITE. “Penyebaran informasi yang belum tentu benar melalui media digital dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Selain itu, hal ini juga Kepada Desa bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik Polres Gowa, khususnya unit Tipikor,” tambahnya.
Ketua LSM Gempa mengingatkan bahwa dugaan pemerasan yang disebutkan dalam video viral tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang transparan. Jika terbukti ada tindakan pemerasan, aparat yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika pernyataan tersebut tidak terbukti, Kepala Desa Toddotoa juga harus bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang keliru dan pencemaran nama baik institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum di Kabupaten Gowa dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan dengan bersih dan transparan tutupnya.
REDMGI/ Bang Enal.