top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolres Gowa dan Polda Sulsel Berantas Judi Sabung Ayam ,Judi Dadu dan Judi Kartu di Kecamatan Bontomarannu

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 18 Apr 2025
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolres Gowa dan Polda Sulsel Berantas Judi Sabung Ayam ,Judi Dadu dan Judi Kartu di Kecamatan Bontomarannu



MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa, Sulawesi Selatan — DPP Lsm Gempa Indonesia yang diketuai oleh Amiruddin Karaeng Tinggi mendesak Kapolda Sulsel ,Kapolres Gowa segera menindak tegas praktik perjudian di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Praktik yang dimaksud judi sabung ayam Bangkok, judi dadu, dan judi kartu yang disebut beromzet hingga ratusan juta rupiah dalam sekali permainan.



Hasil penelusuran DPP LSM Gempa Indonesia, lokasi sabung ayam tersebut terletak di perbatasan Desa Mata Allo dan Desa Sokkolia, serta di wilayah perkebunan pohon jati di Dusun Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.





Ironisnya, aktivitas ini diduga kuat melibatkan oknum aparat TNI dan masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.



Kegiatan sabung ayam rutin berlangsung setiap hari Sabtu, Minggu, dan Selasa mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, sementara kegiatan judi kartu dan dadu berlangsung dari pukul 15.00 hingga tengah malam. Adapun penanggung jawab lapangan diduga merupakan oknum TNI aktif yang juga melibatkan pihak sipil sebagai pengelola teknis.


Kerusakan Sosial dan Nilai Budaya


Masyarakat setempat kini terbelah menjadi dua kubu — sebagian memanfaatkan kegiatan ini dengan berdagang makanan, minuman, dan jasa parkir. Namun, banyak warga lainnya mengecam keras karena dinilai merusak citra Kabupaten Gowa, yang dikenal sebagai daerah kerajaan bersejarah dan santun. Salah satu tokoh dari Lembaga Adat Tinggi Kerajaan Gowa bahkan menyatakan rasa malu dan prihatin atas maraknya praktik perjudian ini.





Dampak sosial lainnya juga sangat mengkhawatirkan. Beberapa warga dilaporkan sampai menggadaikan sepeda motornya demi berjudi, yang dapat memperparah kemiskinan dan kehancuran ekonomi keluarga.



Aspek Hukum dan Tuntutan Tegas


Menurut KUHP, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:


Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.



Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang turut serta atau memberi fasilitas untuk perjudian dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda.



Selain itu, bagi oknum anggota TNI yang diduga terlibat, hal ini juga melanggar:



UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 dan Pasal 39 ayat (2), yang menegaskan prajurit harus menjunjung tinggi disiplin dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak kehormatan institusi.



KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer): Pasal 126 menyatakan bahwa prajurit yang melanggar hukum pidana umum dan mencoreng nama baik institusi militer dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.



DPP LSM Gempa Indonesia menyerukan agar Kapolres Gowa dan Polda Sulsel bekerja sama dengan Kodam XIV/Hasanuddin Dan Pomdam Hasanuddin untuk segera menutup lokasi perjudian tersebut, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.



“Kami tidak ingin tragedi berdarah seperti yang terjadi di Lampung, di mana konflik akibat judi sabung ayam menyebabkan prajurit TNI menembak tiga anggota Polri, terulang kembali. Negara jangan sampai mengalami kerugian lebih besar hanya karena pembiaran praktik perjudian,” tegas Amiruddin Karaeng Tinggi.


Akhir Kata


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat.



Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap ancaman ini yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin meresahkan masyarakat tuturnya.


" MGI / Red "

 
 
bottom of page