DPP LSM Gempa Indonesia Desak Dinas Pertanian Gowa Awasi Ketat Pengecer Pupuk Bersubsidi yang Bermain Harga dan Kuota Petani
- Ridwan Umar
- 13 Nov 2025
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Dinas Pertanian Gowa Awasi Ketat Pengecer Pupuk Bersubsidi yang Bermain Harga dan Kuota Petani
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras praktik dugaan penyimpangan dalam sistem penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh oknum pengecer dan pedagang pupuk bekerja sama dengan sebagian kelompok tani.
Berdasarkan temuan lapangan, pola yang digunakan cukup sistematis. Pengecer pupuk terlebih dahulu mengumpulkan dan menyetor data E-RDKK milik kelompok tani, yang biasanya berjumlah sekitar 25 orang per kelompok.
Data tersebut kemudian disetor ke Distributor Pupuk sebagai dasar pengambilan alokasi pupuk bersubsidi.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
Kelompok tani diminta lebih dulu menyetor uang kepada pengecer, padahal seharusnya pengecer yang menebus pupuk ke distributor sesuai ketentuan dari pemerintah.
Modus Keuntungan Pengecer
DPP LSM Gempa Indonesia menemukan bahwa harga pupuk bersubsidi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET):
BACA JUGA :



Bahkan untuk jatah pupuk dari petani yang sudah tidak aktif atau telah merantau, oknum pengecer diduga menjual pupuk tersebut ke pihak lain dengan harga mencapai Rp 160.000 per sak.
Jika petani tidak mampu membayar tunai, pengecer memberikan sistem bayar setelah panen (tebus tunda), namun dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam beberapa kasus, pengecer bahkan menjual pupuk bersubsidi ke pedagang lain, yang kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp 185.000 hingga Rp 200.000 per sak — jelas jauh di atas HET resmi pemerintah.
Penyimpangan Sistem Distribusi
Setelah pupuk keluar dari distributor, pengecer mengangkut pupuk ke rumah pribadinya dan menjadikannya seolah-olah gudang pribadi, bukan tempat penyaluran resmi.
Hal ini menyalahi ketentuan distribusi pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.
Akibat praktik ini, petani di dataran tinggi Gowa semakin terpuruk. Banyak yang tidak mampu membeli pupuk bersubsidi, bahkan gulung tikar dan memilih merantau ke luar daerah seperti Malaysia, Kalimantan, dan Morowali demi bertahan hidup.
Tuntutan dan Seruan DPP LSM Gempa Indonesia
DPP LSM Gempa Indonesia, menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan permainan harga yang harus segera ditindak tegas oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Pihak Kepolisian, serta Inspektorat Daerah.
“Kami mendesak Dinas Pertanian Gowa untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja para pengecer pupuk bersubsidi, termasuk ketua kelompok tani yang terlibat dalam manipulasi E-RDKK. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga merugikan petani kecil yang menjadi korban sistem." Ujar Amiruddin SH.
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk menurunkan tim pemeriksa, sebab dugaan ini dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan distribusi barang subsidi negara.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil, bukan alat mencari keuntungan pribadi bagi pengecer atau pedagang nakal.
Jika praktek seperti ini terus dibiarkan, maka ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Gowa akan terus tergerus, sementara angka kemiskinan kian meningkat.
( Mgi/Ridwan )

















































