top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Restu Mendagri Soal Kepala Daerah Baru Ganti Pejabat Tanpa Tunggu Enam Bulan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 Mei
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Restu Mendagri Soal Kepala Daerah Baru Ganti Pejabat Tanpa Tunggu Enam Bulan




Jakarta – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan apresiasi tinggi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang merestui kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 untuk segera melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahannya tanpa harus menunggu masa enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.



Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Tito, kebijakan ini penting agar kepala daerah yang baru dapat membentuk tim kerja yang solid dan selaras dengan visi-misinya, sehingga efektivitas pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan dapat segera berjalan.



BACA JUGA :




Menanggapi hal itu, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat dibutuhkan, terutama di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pasalnya, menjelang akhir masa jabatan, Bupati Gowa sebelumnya secara sepihak melantik 178 pejabat baru yang diduga kuat tidak memenuhi syarat administratif dan kompetensi.



"Kami menilai pelantikan massal tersebut sarat dengan kepentingan politik menjelang akhir masa jabatan, dan bukan untuk kepentingan birokrasi yang sehat. Kebijakan Mendagri ini adalah jawaban atas keresahan publik, sekaligus memberikan ruang bagi kepala daerah baru untuk memperbaiki tatanan pemerintahan yang terdistorsi oleh kepentingan politik praktis," ujar Amiruddin dalam pernyataan resminya, Selasa (30/4/2025).



Amiruddin menambahkan bahwa dalam konteks Kabupaten Gowa, kebijakan Mendagri ini menjadi angin segar untuk memperbaiki struktur birokrasi yang terlanjur dicemari oleh manuver kekuasaan di penghujung jabatan kepala daerah sebelumnya. Ia mendukung penuh langkah Mendagri yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah baru untuk melakukan evaluasi dan rotasi pejabat, sejauh dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan pelayanan publik.



"Kami mendorong agar Kementerian Dalam Negeri juga mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, agar tidak disalahgunakan. Tapi pada dasarnya, ini adalah kebijakan strategis yang akan menyelamatkan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah," tegas Amiruddin.



BACA JUGA BERITA :







Ia pun mengutip aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengisian jabatan pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, selama dilakukan sesuai prosedur dan mengutamakan kepentingan rakyat.



"Tidak boleh ada pembiaran terhadap kepala daerah yang menjadikan birokrasi sebagai alat politik. Karena itu, kepala daerah baru harus diberi kewenangan penuh untuk menyusun kembali kabinet kerjanya tanpa harus dibelenggu oleh warisan kekuasaan sebelumnya. Ini demi kepentingan rakyat, demi pemerintahan yang bersih, dan demi pembangunan yang berkelanjutan," pungkas Amiruddin dengan nada tegas.



(MGI / RDJ)

 
 
bottom of page