top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolda Sul-Sel Atas Laporan Yang Cepat Merespon, Propam Polda Sulawesi Selatan Pun Bergerak Cepat !!!!

Gambar penulis: Zainal MunirangZainal Munirang

Makassar, 03 Februari 2025 ~

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kode etik profesi kepolisian, serta Peraturan Kapolri (Perkap Polri) kepada Kapolri, Ketua Komnas HAM RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengapresiasi respons cepat dari Propam Polda Sulawesi Selatan. Yang hanya dalam waktu lima hari sejak laporan diajukan, pihak Propam Polda Sulawesi Selatan telah menghubunginya untuk meminta dokumen terkait kasus tersebut.


Kasus yang dilaporkan melibatkan seorang warga bernama Sampara bin Sahabuddin. Sampara ditangkap oleh aparat Polres Pelabuhan Makassar pada 8 Januari 2025 tanpa surat panggilan atau perintah penangkapan resmi. Ia ditahan atas laporan dari seorang pengusaha barang pecah belah. Namun hingga saat ini, keluarga Sampara belum menerima surat perintah penahanan dari penyidik Polres Pelabuhan Makassar, yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Tak hanya itu, penyidik Polres Pelabuhan Makassar juga menyita kendaraan milik Sampara, yakni mobil Suzuki Carry, tanpa disertai surat perintah penyitaan dari pengadilan. Selain itu, pelapor dalam kasus ini turut merampas mobil truk Mitsubishi Canter milik Sampara. Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan bahwa truk tersebut kini berada di Polres Pelabuhan Makassar, meskipun kasus yang dituduhkan kepada Sampara hanya terkait dengan barang pecah belah.


LSM Gempa Indonesia telah menyerahkan dokumen yang diminta oleh Propam Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti. Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta Perkap Polri. Jika terbukti bersalah, penyidik yang menangani perkara ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Pihak LSM Gempa Indonesia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar Komnas HAM dan Kapolri mengawal proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat tutupnya.


Red/MGI Bang Enal.

 
 
bottom of page