zainal Munirang
DPP Lsm Gempa Indonesia Apresiasi Jaksa Penuntut Umum KPK, Yang Lakukan Banding Kasus Korupsi SYL.
Gowa 08 Agustus 2024 ~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan apresiasi atas langkah hukum yang diambil oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengajukan banding terhadap putusan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Amiruddin menilai, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menghukum SYL dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah, serta mengharuskan pengembalian kerugian negara sebesar 12 miliar rupiah, tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 600 juta rupiah, dan pengembalian uang negara sebesar 44,2 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Amiruddin mendesak KPK untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Ia menekankan pentingnya penerapan pasal-pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus korupsi dan TPPU ini, serta pemberian sanksi tegas bagi para pelaku dan penikmat uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Amiruddin, langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang di Indonesia tutupnya.
MGI / Ridwan
Comments