top of page

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Program PTSL Tahun 2023 di Lingkungan Mappala dan Pangkabinanga, Ratusan Warga Jadi Korban

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Program PTSL Tahun 2023 di Lingkungan Mappala dan Pangkabinanga, Ratusan Warga Jadi Korban




Gowa – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan luka bagi ratusan warga di Kecamatan Pallangga, khususnya di Lingkungan Mappala dan Lingkungan Pangkabinanga, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.



Dugaan kuat mencuat bahwa sekitar lebih dari 300 warga menjadi korban penyalahgunaan program PTSL. Ironisnya, sejumlah warga mengaku telah membayar mulai dari Rp1.800.000 hingga Rp 4.000.000 bahkan ada yang bayar Rp7.500.000 untuk pengurusan sertifikat tanah, padahal program PTSL yang dijalankan oleh pemerintah pusat seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya sesuai SKB Tiga Menteri yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000, tergantung daerah.



Masyarakat korban menuntut agar dana yang telah mereka bayarkan dikembalikan. Mereka menuding oknum yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah Kepala Lingkungan Mappala, Kepala Lingkungan Pangkabinanga, serta Lurah Pangkabinanga.



“Saya merasa tertipu. Setelah kami telusuri ternyata program PTSL ini tidak seharusnya kami bayar sebesar itu. Kami merasa tertindas,” ujar salah satu warga saat ditemui awak media.



Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi . bahwa jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL, maka hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan.



“Jika ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan PTSL, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Bahkan dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” tegas Amiruddin.



Ia juga menyebut bahwa tindakan seperti ini dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara, serta mengimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.



Sebagaimana diketahui, program PTSL diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) Tahun 2017, yang menyatakan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat dibatasi dan diawasi oleh pemerintah.



Korban merasa dirugikan ,maka mereka sepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib dan meminta pendampingan ke tim hukum Lsm Gempa Indonesia , namun masyarakat yang telah dirugikan masih menunggu pengembalian secara sukarela kepada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini kepala lingkungan dan kepala Kelurahan Pangkabinanga tutupnya.



" MGI/ Red."

 
 
bottom of page