top of page

Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Polsek Mandai Lakukan Penangkapan Sepihak Pada Karyawan CV Sempurna

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Penangkapan Sepihak Karyawan CV Sempurna oleh Polsek Mandai: Diduga Abaikan Prosedur Hukum




Maros, 30 Mei 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras tindakan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandai, Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, yang dinilai telah melakukan penangkapan sepihak terhadap Ridwan, seorang karyawan CV Sempurna, tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.


Penangkapan terhadap Ridwan terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di kantor CV Sempurna. Sebanyak empat orang anggota Polsek Mandai turun langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa adanya surat undangan klarifikasi atau surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Saat diamankan, Ridwan bahkan diborgol di hadapan rekan kerjanya, tanpa penjelasan dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.


Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Mandai mengaku bahwa Ridwan "tertangkap tangan" menggunakan uang hasil penjualan produk CV Sempurna berupa kecap dan lombok dengan merek dagang Sinar 77. Namun tuduhan tersebut berasal dari laporan sepihak pihak CV Sempurna, yang langsung direspons cepat oleh pihak Polsek tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, yang berhasil menghubungi Ridwan melalui sambungan telepon pribadi yang saat itu dititipkan di ruang Kanit Reskrim, menyampaikan protes keras atas penangkapan yang dinilainya tidak profesional dan melanggar prosedur hukum.


"Kenapa langsung dilakukan penangkapan? Mengapa tidak ada surat undangan klarifikasi atau panggilan terlebih dahulu? Bahkan tidak ditunjukkan surat perintah penangkapan. Ini mencederai hak warga negara dan prinsip-prinsip hukum acara pidana," tegas Amiruddin dalam percakapan telepon dengan Kanit Reskrim Polsek Mandai.


Ridwan diketahui diamankan di ruang Kanit Reskrim sejak Kamis malam pukul 18.00 WITA hingga Jumat, 30 Mei 2025 pukul 14.00 WITA. Selama hampir 20 jam, Ridwan tidak mendapatkan kejelasan status hukum, dan hak kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas.


"Ini bentuk perampasan kemerdekaan seseorang di luar ketentuan hukum yang sah. Kami menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Mandai sangat memprihatinkan, seolah-olah tunduk pada tekanan atau permintaan pemilik CV Sempurna. Ketika pemilik perusahaan melapor, langsung dilakukan penangkapan tanpa proses yang adil. Lalu di mana profesionalisme dan kode etik kepolisian?" ungkap Ketua DPP LSM Gempa.


Setelah Ketua DPP LSM Gempa melakukan komunikasi langsung, Ridwan akhirnya dibebaskan. Namun, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan insiden ini kepada Kapolres Maros dan Propam Polda Sulsel guna dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap prosedur yang telah dijalankan oleh anggota Polsek Mandai.


"LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga sipil, apa pun alasannya. Kepolisian harus tunduk pada hukum, bukan tunduk pada pemilik modal," pungkas Amiruddin.


(MGI / Ridwan U)

 
 
bottom of page