Dana Bos Di Gowa Tahun 2023, Tahap Pertama Sudah Cair.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Lsm Gempa Indonesia Sudah bentuk tim untuk mengawal penggunaan dana bos agar tepat sasaran dan membelanjakan sesuai kebutuhan proses belajar mengajar baik dana bos tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah pertama (SMP).
Lsm Gempa Indonesia mengawal penggunaan dana bos anggaran tahun 2023 agar tepat sasaran untuk kebutuhan murid SD dan Siswa SMP berdasarkan juknis mengingat dana bos itu rawan dikorupsi dan disalahgunakan atau adanya permintaan fee dari berbagai instansi yang sifatnya mereka merasa berkewenangan dalam melakukan proses hukum kepada pengelola dana bos.
Diketahui dimana Negara memberikan bantuan kepada anak didik Bangsa kita dengan Program anggaran Biaya Operasional sekolah (Bos) menggelontorkan anggaran khusus untuk Kabupaten Gowa tahun 2023 sebesar Rp.95.933.900.000 ( Sembilan puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk murid SD dan Siswa SMP se-Kabupaten Gowa.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media dini hari Sabtu tanggal 1 April 2023 dikantornya bahwa jumlah murid sekolah dasar (SD) tahun 2023 sebanyak 73449 orang dengan dana Bos tahun ajaran 2023 Sebesar Rp 66.104.100.000 pertahun dan Jumlah siswa SMP sebanyak 27118 sekabuten Gowa tahun 2023 dengan dana Bos sebesar Rp.29.829.800.000 pertahun sedangkan dana Bos SD perorang sebesar Rp.900.000.(Sembilan ratus ribu rupiah) perorang dalm satu tahun, dan jumlah siswa SMP sebanyak 27118 dana Bos persiswa sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) persiswa dalam satu pertahun.
Amiruddin selaku kontol sosial berinisiatif untuk mengawal pengelolaan dan penggunaan dana bos dikabupaten Gowa jangan sampai terjadi seperti tahun tahun sebelumnya disinyalir adanya instansi merasa ingin mendapatkan fee dari dana bos tersebut karena mereka berkewenangan melakukan proses hukum apabila ada kekeliruan dalam proses pengelolaan penggunaan dana bos, mengeluarkan stekmen syarat mengancam akan memproses jika tidak mengeluarkan fee dan jika mengeluarkan fee dari jumlah dan bos tiap sekolah maka akan melindungi dengan tidak ada memproses hukum.
K3S tiap Kecamatan harus betul betul membuat rencana program kerja sesuai kebutuhan proses belajar mengajar agar penggunaan dana bos tepat sasaran dan diantisipasi temuan temuan BPK/Inspektorat karena kekeliruan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ditambahkan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah penanggung jawab atas Dana Bos yang mereka kelola,maka jika sekiranya ada dari oknum oknum ingin memanfaatkan situasi karena jabatannya selaku aparat penegak hukum meminta bagian atau fee dari anggaran dana bos tersebut segera di laporkan ke atasannya.
Lanjut Amiruddin SH.Kr Tinggi bahwa ,juknis dana bos sangat jelas peruntukannya namun dana bos itu diduga dipreteli dengan kerjasama dan persekongkolan karena kewenangannya yang terstruktur dan massif hal ini harus dihentikan karena itu adalah kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasinya tutupnya .
Mgi/Ridwan U