"Bimtek Mahal" Literasi Anti Korupsi PT.Putri Dewani Mandiri di Gowa, Dinilai Bertentangan dengan Instruksi Presiden Tentang Efisiensi Anggaran !!!!!
- Zainal Munirang
- 24 Feb 2025
- 3 menit membaca

Gowa 24 Februari 2024 –
Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Antikorupsi dalam Pembentukan Karakter Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh PT.Putri Dewani Mandiri di satuan pendidikan Kabupaten Gowa menuai sorotan. Program yang berlangsung mulai dari tanggal 24 sampai 26 Februari 2025 mematok biaya pendaftaran sebesar Rp3.500.000 per peserta, yang dibebankan kepada sekolah.
Di tengah kebijakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran, kegiatan ini dinilai sebagai bentuk pemborosan dan berpotensi melanggar regulasi terkait pengelolaan Dana BOS.
Beberapa kepala sekolah yang mengikuti kegiatan ini mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti program tersebut, meski manfaatnya dirasa kurang maksimal. Apalagi, dalam kondisi anggaran yang terbatas, biaya yang cukup besar untuk kegiatan singkat ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan urgensinya bagi peningkatan mutu pendidikan di Gowa.
Alokasi anggaran untuk kegiatan semacam ini seharusnya lebih transparan dan memiliki manfaat yang jelas bagi sekolah. Jika tidak ada evaluasi yang ketat, dikhawatirkan kegiatan ini hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan integritas peserta didik.
Kegiatan ini dipertanyakan efektivitasnya, terutama karena biaya pendaftaran yang mencapai Rp3.500.000 per peserta.
Sejumlah kepala sekolah mengaku terpaksa mengikuti Bimtek ini karena di wajibkan seperti tahun kemarin. Padahal, di tengah kebijakan pemerintah yang menekankan efisiensi anggaran, alokasi dana untuk seminar dan bimtek dengan biaya besar dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden yang telah menginstruksikan penghapusan kegiatan serupa jika tidak memiliki dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.
“Saat ini sekolah masih banyak membutuhkan anggaran untuk operasional dan peningkatan fasilitas. Jika dana justru dialokasikan untuk bimtek dengan biaya tinggi, ini bukan efisiensi, tapi pemborosan,”
Lebih lanjut, Literasi anti Korupsi memang penting tapi harus melihat juga kondisi Keuangan, apalagi Biaya ini di bebankan kepada Kepala Sekolah melalui Dana BOS dan seharusnya Pihak PT. Putri Dewani Mandiri menyelenggarakan acara di Gedung yang ada di Kab.Gowa seperti Gedung Diklat, Baruga Pattingngalloang dan Baruga Karaeng Galesong untuk lebih menghemat biaya, itukan Fasilitas Pemda Gowa! Kenapa harus di Hotel berbintang yang begitu mahal.
Bayangkan saja jika biaya Bimtek RP.3.500.000 di kali jumlah sekolah SD dan SMP kurang lebih 500 Sekolah mencapai milyaran rupiah, jika anggaran ini dipakai dalam hal kebutuhan yang esensial lebih bermanfaat, karena pada dasarnya pengetahuan tentang Korupsi sudah di pahami oleh Kepala Sekolah dan tenaga Pendidik untuk saat ini karena yang terpenting dalam hal Korupsi adalah kesadaran sebagai Manusia yang memiliki sikap jujur dan tanggung jawab sebagai Pemimpin yang mengabdi untuk Negara.
Instruksi Presiden: Efisiensi Anggaran, Stop Bimtek Mahal
Presiden telah menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa anggaran negara harus dikelola dengan efisien, dan salah satu langkah yang diambil adalah menghentikan seminar atau bimtek yang menghabiskan biaya besar tanpa hasil nyata. Hal ini sejalan dengan:
1.Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB Tahun 2024 yang menekankan bahwa penggunaan anggaran harus lebih fokus pada kebutuhan esensial, bukan kegiatan seremonial yang berbiaya tinggi.
2.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur agar biaya perjalanan dinas dan kegiatan bimtek dikendalikan untuk menghindari pemborosan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti bahwa bimtek ini dipaksakan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan, maka beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
-Pasal 3: Melarang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
-Pasal 12 Huruf e: Melarang pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan pemaksaan dalam transaksi yang merugikan institusi pemerintah.
2.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berorientasi pada efektivitas dan peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar kegiatan formalitas.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa anggaran pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
DPP Gempa Indonesia akan melaporkan 4 kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS ke Kejaksaan Tinggi Sulsel serta Inspektorat Sulsel. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau indikasi pemborosan anggaran dan penyahlah gunaan anggaran maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon, Direktur PT.Putri Dewani Mandiri membenarkan adanya kegiatan pelatihan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
REDMGI/ Bang Enal






















































