Ahli Waris Almarhumah Nia binti Ruma’ Datangi DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Keadilan atas Tanah Kebun yang Dikuasai Tanpa Izin
- Ridwan Umar
- 13 Nov
- 2 menit membaca

Ahli Waris Almarhumah Nia binti Ruma’ Datangi DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Keadilan atas Tanah Kebun yang Dikuasai Tanpa Izin
Jeneponto – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menerima kedatangan ahli waris Almarhumah Nia binti Ruma’ yang mengadukan persoalan tanah kebun warisan milik ibunya yang terletak di Botaka, Dusun Pasara Sanneng, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Tanah tersebut diketahui telah dibangun menara (tower) milik perusahaan telekomunikasi Indosat dan XL tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris.
Ahli waris yang datang, yakni Tangke Daeng Naba dan Daeng Lapang, secara resmi meminta pendampingan hukum kepada DPP LSM Gempa Indonesia untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran atas hak waris keluarga mereka.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia sudah mengirimkan surat somasi atau teguran hukum yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni:
1. Lelaki Manna bin Ruma’
2. Perusahaan Tower Indosat
3. Perusahaan Tower XL
4. Lelaki Kamu
Dalam laporan yang diterima, Lelaki Manna bin Ruma’ diduga kuat telah mengontrakkan tanah kebun tersebut kepada perusahaan Indosat dan XL, serta menjual sebagian tanah kepada lelaki bernama Kamu untuk dibangun rumah di atasnya, tanpa izin dari ahli waris sah almarhumah Nia binti Ruma’.
Padahal, menurut keterangan keluarga, tanah kebun itu awalnya hanya digarap sementara oleh Manna bin Ruma’ setelah mendapat izin lisan dari kakaknya, almarhumah Nia binti Ruma’, untuk ditanami jagung.
Almarhumah Nia semasa hidupnya memiliki beberapa kebun dari suaminya, Almarhum Baharuddin.
Namun kini, setelah almarhumah Nia wafat, Manna bin Ruma’ diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah tanah tersebut, bahkan diduga memperoleh surat tanah dari pemerintah setempat yang seakan-akan memberikan legalitas kepemilikan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Hak Milik;
Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah;
serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, jika benar ada keterlibatan oknum pemerintah desa atau pihak yang menerbitkan surat tanah tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
DPP LSM Gempa Indonesia melalui tim hukumnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto secepatnya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris Almarhumah Nia binti Ruma’, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses penerbitan surat tanah atas nama Manna bin Ruma’.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap bentuk pelanggaran hak waris warga.
Negara harus hadir menegakkan keadilan dan mencegah mafia tanah yang memanfaatkan kelengahan keluarga ahli waris,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Bupati Jeneponto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan peninjauan ulang dan verifikasi status kepemilikan tanah tersebut agar tidak terjadi penyimpangan hukum lebih lanjut tutupnya.
(MGI/ Mahfuji )






















































