SIDANG PERTAMA GUGATAN NO. 252/PDt.SUS-PARPOL/2025/PN MKS, TERKAIT PARTAI PPP : TERGUGAT TIDAK HADIR
- Ridwan Umar
- 10 Jul 2025
- 1 menit membaca

SIDANG PERTAMA GUGATAN NO. 252/PDt.SUS-PARPOL/2025/PN MKS, TERKAIT PARTAI PPP : TERGUGAT TIDAK HADIR
Makassar, 10 Juli 2025 - Sidang pertama gugatan nomor 252/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mks yang diajukan oleh Salim sebagai Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dra. Hj. Andi Sugiarti MK, sebagai Tergugat, telah dilaksanakan hari ini di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, SH, Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang pertama yang digelar pada tanggal 10 Juli 2025 ini, Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Safri, S.Pd., M.H, hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, tidak ada satu pun pihak Tergugat yang hadir dalam sidang tersebut.
Agenda Sidang :
Sidang pertama ini merupakan agenda penting dalam proses persidangan, di mana para pihak diharapkan untuk menyampaikan jawaban dan replik terhadap gugatan yang diajukan. Namun, ketidakhadiran pihak Tergugat menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mereka dalam menanggapi gugatan ini.

Tanggapan Penggugat
"Ketidakhadiran pihak Tergugat dalam sidang pertama ini menunjukkan bahwa mereka belum sempat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai," ujar kuasa hukum Safri, S.Pd., M.H, kuasa hukum Penggugat.
BACA DAN KLIK JUGA :




Lebih lanjut Kuasa Hukum menyampaikan, Kami berharap pihak Tergugat dapat hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan jawaban yang jelas terhadap gugatan yang kami ajukan.
Agenda Berikutnya :
Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal yang akan ditentukan kemudian. Penggugat berharap pihak Tergugat dapat hadir dan memberikan jawaban yang memadai terhadap gugatan yang diajukan supaya ada titik terang nya.
(Mgi/Ridwan U)






















































