Putusan Mahkamah Agung Nomor 5942 K/Pid/Sus/2022 Ijazah Palsu Kepala Desa Pappaluang Harus di Copot Dari Jabatannya.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Jeneponto, 16 Agustus 2024 – DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pappaluang, Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 5942 K/Pid/Sus/2022 yang terbukti secara sah dan meyakinkan , Muhammad Said terbukti menggunakan ijazah palsu selama dua periode menjadi kepala desa Pappaluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang menangani kasus ini menegaskan bahwa putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi dan pencopotan jabatan Muhammad Said sebagai Kepala Desa. Dalam konfirmasi yang diterima oleh pihak media, JPU menyatakan bahwa "Sejauh ini tidak ada Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Said Alias Rahing alias Rahim bin Bakka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto. JPU juga menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi ,harus segera dilaksanakan dan jaksa penuntut umum sudah melaksanakan eksekusi penahanan bagi terpidana selama 6 (bulan) penjara, terkait pencopotan dari jabatan kepala desa , JPU tidak berwenang, tetapi wewenang pemerintah kabupaten Jeneponto.
Pernyataan Muhammad Said disampaikan kepada Pj. Bupati Jeneponto pada Kamis, 15 Agustus 2024, bahwa dirinya melakukan PK, adalah kebohongan belaka. Dengan demikian, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Pj. Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pappaluang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari Kementerian Desa maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin .SH, Karaeng Tinggi berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pencopotan Muhammad Said diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melanggar hukum tutupnya.
MGI/Ridwan.