Penjualan Tanah Kebun yang Dikuasai Lelaki Kamasin Selama 37 Tahun Sampai Saat Ini Tanpa Isin Adalah Tindak Pidana.
- Ridwan Umar
- 3 Okt
- 3 menit membaca

Penjualan Tanah Kebun yang Dikuasai Lelaki Kamasin Selama 37 Tahun Sampai Saat Ini Tanpa Isin Adalah Tindak Pidana.
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kedatangan seorang warga bernama Kamasin bin Lepu (lahir di Bontomanai, 31 Desember 1953, beralamat di Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto) yang datang melapor atas permasalahan tanah kebun warisan yang menimpanya.
Menurut penuturan Kamasin, dirinya sejak tahun 1988 hingga saat ini menguasai dan menggarap sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 12 are yang terletak di Dusun Lembaya, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Tanah tersebut merupakan tanah yang didapatkan dari ibunya yang bernama Almarhumah Saima bin Digga tanaah warisan tesebut adalah tanah yang merupakan pembagian Almarhumah Saima yang didapatkan dari bapaknya yang bernama almarhum lelaki Digga .
Namun, belakangan tanah kebun tersebut diduga telah dijual oleh dua orang, yaitu Sampe bin Sarido dan Sudi bin Meru, kepada salah seorang warga Lembaya yang disebut-sebut merupakan ipar dari Kepala Dusun Lembaya. Penjualan itu dikabarkan dengan harga Rp200 juta dan hanya berbekal kwitansi sederhana.
Ironisnya, Kepala Dusun Lembaya kemudian menyampaikan kepada Kamasin dan keluarganya:
“Jangan ada yang garap kebun tersebut, kalau ada yang garap Dusun akan panggil polisi untuk menangkap.”
Ancaman tersebut membuat Kamasin dan keluarganya resah, bahkan menilai tindakan Kepala Dusun sebagai arogan, tidak netral, dan melawan hukum.
Dalam pertemuan dengan keluarga Kamasin pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kepala Dusun Lembaya bahkan mengakui bahwa tanah tersebut memang telah dijual oleh Sampe dan Sudi kepada iparnya. Pernyataan itu semakin menegaskan adanya dugaan keterlibatan aparat desa dalam transaksi ilegal tanah kebun tersebut.
Penjualan Tanah Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa penjualan tanah kebun yang selama 37 tahun terakhir dikuasai oleh Kamasin bin Lepu adalah tindakan melawan hukum.
Menurutnya, bila Sampe bin Sarido dan Sudi bin Meru mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya mereka menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, bukan melakukan penjualan sepihak dengan dukungan Kepala Dusun.
“Dalam hukum perdata, pihak yang menguasai atau menggarap terakhir (bezitter terakhir) berhak tetap menguasai tanah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada seorang pun, termasuk Kepala Dusun, yang bisa melarang Kamasin menggarap tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan yang inkracht,” tegas Amiruddin.
Sanksi Hukum
Amiruddin juga mengingatkan bahwa tindakan menjual tanah yang bukan haknya dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang ancamannya pidana penjara. Selain itu, pembeli yang dengan sengaja membeli tanah bermasalah juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika benar tanah kebun itu dijual oleh Sampe dan Sudi padahal mereka bukan pemilik sah, maka perbuatan itu masuk kategori penipuan dan penggelapan hak atas tanah, yang jelas merupakan tindak pidana. Kepala Dusun pun bisa dimintai pertanggungjawaban karena terlibat dan mendukung praktik melawan hukum ini,” jelas Amiruddin.
Kepala Dusun Diingatkan
Lebih jauh, Amiruddin mengecam sikap Kepala Dusun Lembaya yang terkesan bertindak layaknya hakim dengan memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggarap tanah.
“Kepala Dusun jangan arogan, jangan berlagak sebagai hakim. Kepala Dusun itu hanya aparat desa, bukan lembaga peradilan. Seharusnya Kepala Dusun mengarahkan Sampe dan Sudi menempuh jalur hukum, bukan malah mendukung penjualan tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun,” tandas Amiruddin.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menutup dengan penegasan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Kamasin bin Lepu untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penjualan ilegal tanah yang dikuasai oleh Kamasin selama 37 tahun tersebut ,tutupnya.
(MGI / Ridwan)






















































