Pengancaman Dialami Raha binti Ma'da Dilaporkan di Polsek Tamalatea Sudah Berjalan 10 Bulan Tidak Ditindak Lanjuti.
- Zainal Munirang
- 24 Sep 2024
- 2 menit membaca

Gowa, 24 September 2024 - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kunjungan suami dari Raha binti Ma'da di kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum dan pendampingan atas kasus yang menimpa istrinya, Raha binti Ma'da, yang telah mengalami pengancaman sejak tanggal 3 Desember 2023.
Kasus pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tamalatea pada tanggal 4 Desember 2023, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/83/XII/2023/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun meskipun sudah berjalan selama 10 bulan, pihak Polsek Tamalatea belum memberikan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Akibat dari tidak adanya tindakan hukum terhadap kasus pengancaman ini, pada bulan Juli 2024, pelaku yang bernama Sanung bin Lette diduga melakukan pencurian jagung di kebun milik Raha binti Ma'da (korban pengancaman). Pelaku memanen jagung secara diam-diam, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 40 juta rupiah.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan. "Ini adalah kasus yang serius, dan kami akan memastikan pihak berwajib menindak tegas baik pelaku pengancaman maupun pencurian. Kami juga akan melaporkan penyidik Polsek Tamalatea yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik" ,ujar Amiruddin.
Sementara itu, saat Raha binti Ma'da berupaya melaporkan kasus pencurian jagung ke Polres Jeneponto, pihak polres mengarahkan korban untuk melapor ke Polsek Tamalatea. Namun, Polsek Tamalatea malah menyuruh korban untuk mendapatkan surat pengantar dari kepala desa setempat.
Tempat kejadian pengancaman dan pencurian jagung terjadi Kampung Sarroanging, Dusun Sarroanging, Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk mendampingi korban hingga kasus ini menemukan titik terang, baik melalui jalur hukum maupun advokasi masyarakat. Amiruddin menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan keadilan dapat ditegakkan tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar.