Penanganan Kecelakaan di Depan Polsek Somba Opu Gowa Harus di Tangani Dengan Baik.
- Ridwan Umar
- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Penanganan Kecelakaan di Depan Polsek Somba Opu Gowa Harus di Tangani Dengan Baik.
Gowa, 5 Juli 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Laka Lantas Polres Gowa, untuk menangani secara serius kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat dini hari, 04 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Malino, tepat di depan Mapolsek Somba Opu, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dalam kecelakaan tersebut, lelaki Yusuf (18), warga Jalan Gassing Daeng Tiro RT/RW 004/005, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi DD 2396 BJ dari arah timur ke barat dan hendak berbelok ke kanan. Namun tiba-tiba, di lokasi kejadian (TKP), motornya bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi DD 5964 LO yang dikendarai oleh Sdr. Gilang.

Korban Luka Berat dan Dirujuk ke Rumah Sakit di Makassar
Akibat kejadian itu, Yusuf mengalami patah tulang paha dan retak pada bagian wajah serta tengkorak kepala. Ia langsung dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tajuddin di Daya, Kota Makassar karena kondisinya yang kritis.
Sementara itu, Gilang mengalami luka terbuka cukup parah di dahi atas mata kanan dan sempat tidak sadarkan diri. Ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf. Adapun Santi, yang dibonceng oleh Gilang, mengalami luka terbuka pada punggung kaki kiri dan turut dirawat di rumah sakit yang sama.

Amiruddin SH: “Negara Wajib Hadir dan Laka Lantas Harus Bertindak Tegas”
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian, khususnya Satlantas Polres Gowa. Ia menegaskan bahwa kecelakaan ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa tanpa penyelidikan mendalam.
“Pihak Laka Lantas harus mencermati dengan cermat kronologi dan penyebab kecelakaan ini, apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Jangan sampai korban menjadi korban dua kali karena ketidakjelasan penanganan hukum,” tegas Amiruddin.

Lebih lanjut, Amiruddin juga meminta agar hak-hak korban dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 terkait santunan Jasa Raharja.
Berdasarkan regulasi tersebut, korban kecelakaan berhak atas:
Santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-
Biaya pengobatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20.000.000,-
Biaya P3K dan ambulans maksimal Rp500.000,-
Pengawasan Dana Jasa Raharja
“LSM Gempa Indonesia akan turut mengawal agar dana Jasa Raharja benar-benar tersalurkan sesuai hak korban dan tidak ada potensi penyimpangan anggaran. Negara wajib hadir dalam setiap derita rakyatnya,” ujar Amiruddin.
Ia juga menyebut perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kecelakaan, termasuk rincian biaya pengobatan, proses hukum, dan peran Jasa Raharja sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.
LSM Gempa Indonesia siap melakukan investigasi mandiri dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan dalam proses penanganan dan pemberian hak korban tutupnya.
(MGI/Ridwan U)
Tagg : #polresgowa. #poldasulsel