top of page

LSM Gempa Indonesia Soroti SPBU di Gowa yang Gaji Karyawan di Bawah UMR dan Layani Penimbunan BBM

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 Okt
  • 2 menit membaca
ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti SPBU di Gowa yang Gaji Karyawan di Bawah UMR dan Layani Penimbunan BBM



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali mengkritisi keras praktik yang dilakukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gowa. Menurutnya, masih ada pelaku usaha SPBU yang dengan sengaja mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan melanggar hak-hak pekerja.


Salah satunya, SPBU Limbung Kecamatan Bajeng yang hanya menggaji karyawannya sebesar Rp1.100.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sementara itu, SPBU di Jalan Malino, Kecamatan Sombaopu, diketahui hanya menggaji karyawannya sebesar Rp1.700.000 per bulan. “Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karyawan berhak mendapatkan upah sesuai UMR, bukan sekadar belas kasihan dari pemilik usaha,” tegas Amiruddin.


Selain persoalan gaji, Amiruddin juga menyoroti praktik nakal SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang diduga untuk ditimbun oleh mafia. Salah satunya SPBU Palleko, jurusan Pabrik Gula Takalar, yang disebut kerap menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite kepada para penimbun. Akibatnya, masyarakat setiap hari kesulitan mendapatkan BBM di SPBU tersebut.


“SPBU nakal seperti ini seharusnya tidak lagi diberikan kuota BBM. Pemerintah melalui Pertamina dan aparat penegak hukum harus tegas menindak. Jangan sampai rakyat yang seharusnya menikmati subsidi justru dirugikan oleh permainan mafia dan pengusaha SPBU yang serakah,” tambahnya.


Amiruddin menegaskan bahwa regulasi terkait perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah maupun undang-undang. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang menyalahi aturan, baik terkait penggajian pekerja maupun praktik penimbunan BBM bersubsidi.


“Kalau aturan dibiarkan dilanggar, maka rakyat kecil terus jadi korban. SPBU nakal tidak pantas diberikan kepercayaan untuk menjual BBM bersubsidi,” tutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


(MGI/Red.)

 
 
bottom of page