Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Usulkan Terhadap Bupati Yang Terpilih Periode 2024- 2029, Agar Lakukan Pemekaran Wilayah Gowa !!!
Gowa 10 Agustus 2024 ~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan pernyataan tegas terkait kebijakan pemerintah dan perundang-undangan, khususnya mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemekaran wilayah kabupaten. Dalam pernyataannya, Amiruddin menyoroti bahwa Kabupaten Gowa, yang terdiri dari 18 kecamatan dan 167 desa serta kelurahan, hingga saat ini belum pernah mengalami pemekaran wilayah. Ini sangat berbeda dengan Kabupaten Luwu yang telah berhasil melakukan pemekaran wilayah menjadi beberapa Kabupaten.
Amiruddin mengungkapkan bahwa masyarakat di bagian tenggara Kabupaten Gowa sangat mendambakan adanya pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Gowa Tenggara. Wilayah Kabupaten Gowa yang berbatasan dengan Kotamadya Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Sinjai, dinilai sudah saatnya untuk dipecah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan dataran tinggi Gowa.
Ia berharap bahwa bupati yang terpilih pada periode 2024-2029 dapat mengambil langkah konkret untuk mewujudkan pemekaran wilayah ini. Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Gowa Tenggara akan menjadi salah satu jalan yang strategis dalam upaya mensejahterakan rakyat, khususnya mereka yang berada di dataran tinggi Gowa.
Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pemekaran wilayah sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penduduk di wilayah tersebut. Harapan besar masyarakat Gowa Tenggara kini tertuju pada pemimpin daerah yang akan datang untuk merealisasikan aspirasi mereka tutupnya.
MGI/Ridwan.