Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD di Desa Belabori
- Ridwan Umar
- 23 Mei
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD di Desa Belabori
Gowa, Sulawesi Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti pembangunan gedung perpustakaan di Dusun Bontopanno, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, yang dinilai menyimpang dari peruntukan anggaran.
Proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023, namun baru dikerjakan pada tahun 2024, menelan biaya lebih dari Rp250 juta. Mirisnya, gedung tersebut tidak difungsikan sebagai perpustakaan sesuai rencana awal, melainkan dialihfungsikan menjadi aula pertemuan. Padahal, aula lama yang dimiliki desa masih dalam kondisi layak pakai.
Amiruddin menyatakan bahwa tidak ada satupun desa lain di wilayah tersebut yang membangun perpustakaan dengan menggunakan ADD, mengingat pembangunan perpustakaan tidak tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA


"Ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan penggunaan Dana Desa. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Amiruddin.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa hanya boleh digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah dan juknis yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 3 dan 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
LSM Gempa Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa atau aparat pemerintahan lainnya, kasus ini akan dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke aparat penegak hukum tutupnya.
(MGI/ Ridwan U)