Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Putusan MA Nomor 1099 K/Pid/2000 yang Telah Inkracht
- Ridwan Umar
- 5 Agu 2025
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Putusan MA Nomor 1099 K/Pid/2000 yang Telah Inkracht
Gowa, 5 Agustus 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara tegas menyampaikan kecaman dan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang hingga kini belum melaksanakan eksekusi atas putusan pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K/Pid/2000, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak lebih dari dua dekade lalu.
Dalam putusan tersebut, tiga orang terdakwa telah divonis dalam kasus pemerasan dengan kekerasan, yakni:
1. Massiri Daeng Tojeng bin Ma’li – divonis 1 tahun penjara, namun meninggal dunia tanpa pernah menjalani hukumannya.
2. Syarifuddin bin Massiri – divonis 1 tahun 6 bulan penjara,
3. Syamsul alias Jamsu bin Massiri – divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Amiruddin, kondisi ini menunjukkan kelemahan dan ketidakseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gowa, dalam menjalankan fungsi eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini pengabaian terhadap supremasi hukum. Dua terpidana yang masih hidup tidak pernah dieksekusi, padahal keberadaan mereka diketahui masyarakat, tinggal di Kampung Pencong, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa sebenarnya telah mengeluarkan dua kali surat panggilan terhadap kedua terpidana, tercatat dengan Nomor: B-200/P.4.13/Eoh.3/09/2024, namun tidak diindahkan oleh para terpidana. Sayangnya, setelah pemanggilan tidak direspons, kejaksaan tidak mengambil tindakan tegas untuk melakukan penangkapan.
“Mana mungkin orang yang tahu dirinya akan dieksekusi akan datang sendiri ke kantor jaksa? Ini logika hukum paling dasar. Harusnya segera dilakukan penjemputan paksa, bukan dibiarkan berkeliaran!” ujar Amiruddin.
Pembiaran yang Berujung Kejahatan Baru
Tragisnya, akibat kelalaian eksekusi hukum ini, terpidana Syamsul alias Jamsu kembali melakukan kejahatan berat berupa pembunuhan pada tahun 2002, dan kini menjalani hukuman untuk perkara tersebut. Sedangkan Syarifuddin bin Massiri hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Gowa, namun dibiarkan bebas tanpa tindakan hukum berarti.
Amiruddin menjelaskan, pembiaran seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap KUHAP, di antaranya:
Pasal 270 KUHAP – tentang kewajiban jaksa mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP – tentang kewenangan penuntut umum dan penyidik dalam menindak terpidana.
Tidak ada daluwarsa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang inkracht, sehingga alasan waktu tidak relevan untuk menunda eksekusi.
Desakan Tegas ke Kejaksaan Agung dan Kapolri
Atas fakta ini, DPP LSM Gempa Indonesia secara terbuka:
1. Meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mengeksekusi kedua terpidana,
2. Mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulsel dan Polres Gowa untuk menangkap DPO Syarifuddin bin Massiri,
3. Mendorong Komisi Kejaksaan dan Kompolnas melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum aparat yang lalai.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka komunikasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan penegakan hukum tunduk pada pelaku pembunuh, kekuatan lokal atau kelompok ,” tutup Amiruddin.
MGI / Redaksi.

















































