Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD dan Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat dan Batalkan Pelantikan Pejabat Bermasalah
- Ridwan Umar
- 12 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD dan Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat dan Batalkan Pelantikan Pejabat Bermasalah
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak DPRD dan Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang agar tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Gowa. Salah satu sorotan tajam adalah pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan kepangkatan.
"Pengangkatan Kepala Inspektorat yang baru hanya berpangkat Golongan IV/b dan bukan berasal dari pamong senior jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan," tegas Amiruddin dalam keterangan resminya. Ia menilai, tindakan ini tidak hanya merugikan sistem birokrasi, tetapi juga mencoreng prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan tinggi di pemerintahan.
Tidak hanya itu, LSM Gempa Indonesia juga menyoroti pelantikan 178 pejabat Pemda Gowa yang dilakukan pada 13 Februari 2025 — hanya sepekan sebelum masa jabatan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta Ihsan, berakhir pada 20 Februari 2025. "Pelantikan itu jelas cacat prosedural dan melanggar etika administrasi pemerintahan. Harus dibatalkan!" tegasnya lagi.
Baca Juga. :



Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia juga mengungkap adanya dugaan bahwa proyek-proyek APBN dan APBD tahun anggaran 2025 di Kabupaten Gowa masih berada di bawah kendali mantan Bupati Adnan Purichta melalui kelompok yang dikenal dengan nama Grup 88. Bupati baru, Hj. Husniah Talenrang, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, diduga belum dilibatkan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti praktik pengangkatan Penjabat (PLT) Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang berlangsung bertahun-tahun di Gowa. Dari 55 desa, banyak di antaranya dijabat oleh PLT Camat dan Sekcam hingga 7 tahun, yang berpotensi menimbulkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kondisi serupa juga terjadi di sektor pendidikan. Dari sekitar 700 sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Gowa, mayoritas dijabat oleh PLT kepala sekolah.
Penandatanganan ijazah oleh PLT kepala sekolah disebut cacat hukum, karena ijazah merupakan akta autentik negara. Selain itu, dugaan penyalahgunaan tunjangan kepala sekolah juga mencuat, karena PLT tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam anggaran Kementerian Pendidikan.
Atas berbagai temuan ini, DPP LSM Gempa Indonesia meminta DPRD Gowa, Bupati Hj. Husniah Talenrang, dan seluruh aparat penegak hukum agar memeriksa dan memproses mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ihsan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Langkah ini penting demi menegakkan supremasi hukum, mencegah kerugian negara yang lebih besar, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat undang-undang," pungkas Amiruddin.
" MGI/RDJ "