top of page

Jalan Poros Kec. Bontoramba Jeneponto yang Sudah 10 Tahun Rusak Butuh Perbaikan Dan Perhatian Khusus Dari Bupati Baru

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Jun
  • 2 menit membaca

Jalan Poros Kec. Bontoramba Jeneponto yang Sudah 10 Tahun Rusak Butuh Perbaikan Dan Perhatian Khusus Dari Pemda Jeneponto




Jeneponto – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait kondisi infrastruktur jalan poros Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, yang membentang dari Desa Lentu, Kelurahan Bontoramba, Desa Baraya, hingga Desa Tanamawang. Jalan tersebut telah mengalami kerusakan berat dan dibiarkan tanpa perbaikan selama hampir satu dekade.



Amiruddin menegaskan bahwa kondisi jalan yang sangat memprihatinkan ini telah lama dikeluhkan oleh masyarakat, namun hingga kini belum ada perhatian serius dari pemerintah daerah. Dengan terpilihnya bupati baru — yang merupakan mantan wakil bupati Jeneponto dua periode — Amiruddin menyampaikan kekhawatiran akan terulangnya kembali kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.


“Kami mendesak Bupati Jeneponto agar tidak mengulangi praktek-praktek masa lalu yang abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Sudah saatnya pemerintah menepati janji dan menunjukkan keberpihakan nyata,” tegasnya.



Ia menambahkan bahwa program-program bupati tidak boleh berhenti pada janji kampanye, tetapi harus segera direalisasikan demi kepentingan publik. Dalam hal ini, jalan poros Bontoramba harus masuk skala prioritas dan mulai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan, agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan membahayakan keselamatan warga.



Amiruddin juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin tersedianya jalan yang mantap dan berkelanjutan.



Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemeliharaan dan pembangunan jalan sebagai bagian dari pelayanan dasar publik.



BACA JUGA. :




Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur adalah kewenangan wajib pemerintah daerah yang menyangkut pelayanan dasar.



“Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban ketidakpedulian. Pemerintah harus bertindak cepat, tepat, dan transparan. Jalan ini bukan sekadar aspal dan batu, tapi penentu akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” tutup Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal isu ini dan tidak segan mengambil langkah hukum atau aksi sosial apabila tuntutan masyarakat tidak segera direspon tegasnya.



MGI/Redaksi.

 
 
bottom of page