Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Mantan Mendikbud Nadim Makarim Adalah Kejahatan Negara, Pendidikan Jadi Alat Memiskinkan Anak Bangsa
- Ridwan Umar
- 10 Jul 2025
- 3 menit membaca

Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Mantan Mendikbud Nadim Makarim Adalah Kejahatan Negara, Pendidikan Jadi Alat Memiskinkan Anak Bangsa
Makassar Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas menyatakan bahwa dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim merupakan bentuk kejahatan besar terhadap negara dan generasi penerus bangsa.
Menurut Amiruddin, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil, namun jauh lebih parah: merusak masa depan anak-anak bangsa dan menciptakan sistem pendidikan yang diskriminatif serta tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Nadim Makarim, jika benar melakukan korupsi sebesar Rp9,9 triliun, maka dia adalah penjahat negara yang nyata. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun ribuan sekolah di seluruh Indonesia agar anak bangsa tidak kesulitan mengakses pendidikan. Bukan malah diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Amiruddin.
Keterbatasan Akses Pendidikan: Negara Menghalangi Anak Bangsa Menjadi Pintar
Amiruddin menyampaikan keprihatinannya atas keterbatasan jumlah sekolah negeri di tingkat SLTP, SMA, SMK, MTS, dan MA yang sangat minim dan tidak sebanding dengan jumlah anak usia sekolah yang terus meningkat. Kebijakan pemerintah yang membatasi kapasitas kelas hingga 40 siswa per kelas pun dinilai hanya solusi tambal sulam.
“Sekarang satu kelas bisa sampai 40 siswa, sementara jumlah anak bangsa yang ingin bersekolah mencapai ratusan juta. Sekolah terbatas, kelas sempit, guru kurang, lalu pemerintah bicara soal kualitas pendidikan? Ini bukan membangun pendidikan, tapi mengubur potensi generasi bangsa,” kritiknya.
Pungutan Liar Berkedok Uang Komite dan Seragam
Ironisnya, lanjut Amiruddin, praktik pungutan liar masih marak di sekolah-sekolah dengan dalih uang komite, uang SPP, dan pembelian baju seragam lewat koperasi sekolah. Ini menjadi tembok penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami temukan praktik ini hampir di seluruh Indonesia, bahkan di sekolah negeri sekalipun. Pendidikan hari ini seolah diperuntukkan hanya bagi mereka yang punya uang. Ini bentuk diskriminasi yang dilegalkan,” ujar Amiruddin.
Pelanggaran Hak Konstitusional Anak
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pemerintah juga dianggap melanggar amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mewajibkan negara memberikan pendidikan layak dan terjangkau bagi setiap anak.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, telah lalai dan melanggar hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Mereka harus bertanggung jawab secara moral, hukum, dan konstitusi,” tegas Amiruddin.
Biaya Sekolah Agama Sangat Mahal, Kanwil Kemenag Sulsel Harus Dievaluasi
Dalam penelusuran LSM Gempa Indonesia di Sulawesi Selatan, ditemukan fakta bahwa banyak sekolah berbasis agama menetapkan biaya sangat tinggi, disertai pungutan dengan dalih uang komite dan SPP, serta pengadaan seragam yang harganya sangat mahal melalui koperasi sekolah.
“Khusus di Sulawesi Selatan, kami menilai Kepala Kanwil Kementerian Agama telah melakukan pembiaran terhadap praktik pungli di sekolah-sekolah berbasis agama. Oleh karena itu, kami meminta kepada Menteri Agama RI untuk segera mencopot Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dari jabatannya,” tegas Amiruddin.
Desakan Tindakan Hukum dan Reformasi Total Pendidikan
LSM Gempa Indonesia meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan korupsi Rp9,9 triliun tersebut dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau tanpa pandang bulu. Selain itu, perlu adanya reformasi total dalam sistem pendidikan nasional, baik di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.
“Koruptor pendidikan adalah musuh bangsa. Jika kita ingin Indonesia maju, maka pendidikan harus bebas korupsi dan aksesibel untuk semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.
(MGI / Ridwan)

















































