top of page

Dugaan Adanya Korupsi Dana Kesbangpol Oleh DPC PPP Kab. Bantaeng, Dan Dana Aspirasi 2017 Komisi D DPRD Provinsi Sul-Sel, DPP LSM Gempa Akan Laporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung RI.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Dugaan Adanya Korupsi Dana Kesbangpol Oleh DPC PPP Kab. Bantaeng, Dan Dana Aspirasi 2017, DPP LSM Gempa Akan Laporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung RI.




Makassar SulSel — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (LSM Gempa Indonesia), Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Kesbangpol dan dana aspirasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Amiruddin menegaskan bahwa terdapat dua dugaan kuat penyalahgunaan anggaran publik yang merugikan keuangan negara, dan mencederai amanah rakyat:


1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Kesbangpol di Kabupaten Bantaeng


Anggaran hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng yang diberikan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga kuat disalahgunakan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng.


Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, konsolidasi kepartaian, dan operasional rutin partai, justru tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.


2. Dugaan Pengalihan Dana Aspirasi Dapil 4 ke Kabupaten Wajo


Lebih jauh, LSM Gempa Indonesia mengungkap dugaan pengalihan dana aspirasi pemilihan Dapil 4 (Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar) ke luar dapil, yaitu Kabupaten Wajo, pada tahun anggaran 2017.


Dana aspirasi sebesar kurang lebih Rp18 miliar, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat di dapil pemilihan legislator tersebut, justru diduga digunakan untuk pembangunan jembatan di Kabupaten Wajo. Dugaan ini melibatkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PPP yang berasal dari Dapil 4.


Kasus Ini Pernah Dilaporkan, Tapi Tidak Jelas Penanganannya


Amiruddin mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, namun hingga kini tidak diketahui kejelasan atau perkembangan penanganan hukumnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar segera membuka kembali dan menyelidiki lebih lanjut dugaan pengalihan anggaran aspirasi tahun 2017 tersebut.


Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran


1. Dana Aspirasi (Pokok Pikiran DPRD):

Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dana aspirasi atau pokok pikiran DPRD harus dialokasikan berdasarkan hasil reses dan sesuai kebutuhan masyarakat di dapil yang bersangkutan. Pengalihan ke luar dapil merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.


2. Dana Hibah Kesbangpol:

Berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, dana bantuan partai politik dari Kesbangpol harus digunakan untuk pendidikan politik dan kegiatan internal partai. Penggunaan di luar peruntukan tanpa pertanggungjawaban adalah pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.


3. Tindak Pidana Korupsi:


Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:


> Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara 1 hingga 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.


Pasal 421 KUHP:

Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.


Desakan LSM Gempa Indonesia .


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa mereka telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan menemukan sejumlah bukti indikatif atas dugaan penyimpangan tersebut. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera diajukan ke KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


"Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dipermainkan. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Kami akan kawal hingga tuntas," tegas Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia .



( MGI/Ridwan )

 
 
bottom of page