DPP LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Parangloe Raya ke Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja.
- Ridwan Umar
- 21 Mei
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Parangloe Raya ke Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja.
Makassar — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Gubernur Sulawesi Selatan, para Bupati, dan Walikota se-Sulawesi Selatan untuk segera menginstruksikan dinas-dinas terkait melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh pelaku usaha baik perusahaan berbadan hukum (PT), toko, rumah makan, klinik, apotek, hotel, maupun unit usaha lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, karena diduga banyak yang tidak memberikan hak-hak karyawan secara layak, khususnya gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Sorotan tajam disampaikan Amiruddin terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Parangloe Raya unit SPBU Parangloe Makassar, yang diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerjanya. Seorang karyawan perusahaan tersebut yang telah mengabdi sejak 5 Mei 2005 secara tiba-tiba di-skorsing pada tanggal 5 Mei 2025, tanpa alasan dan pelanggaran yang jelas.
Amiruddin mengungkapkan, setelah kasus ini mencuat di media online Gempa Indonesia, pihak perusahaan baru bertindak pada hari Selasa 20 Mei 2025 dengan memberikan pesangon sebesar Rp24 juta. Namun jumlah tersebut dinilai jauh dari layak dan tidak mencerminkan masa pengabdian 20 tahun karyawan tersebut. Lebih parahnya lagi, pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa adanya surat resmi pemberhentian dari perusahaan.
BACA JUGA :



“Ini jelas bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kami menduga ada pola yang disengaja untuk menyingkirkan karyawan lama agar tidak dibebani kewajiban pesangon yang seharusnya,” tegas Karaeng Tinggi.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi di satu perusahaan saja, melainkan menjadi fenomena yang marak. Banyak perusahaan diduga mencari-cari kesalahan karyawan tetap dengan tujuan untuk memecat mereka secara sepihak dan memberikan pesangon sekehendaknya, tanpa memperhatikan hak normatif yang dijamin undang-undang.
Atas kasus tersebut, Amiruddin resmi melaporkan PT. Parangloe Raya ke Wali Kota Makassar dan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar pada Rabu, 21 Mei 2025. Ia mendesak agar pemerintah kota mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
BACA JUDA DAN KLIK :


“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota wajib menjamin bahwa seluruh karyawan mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka pengusaha nakal harus diberi sanksi tegas, baik administratif maupun pidana,” ujar Amiruddin.
Dalam ketentuan perundang-undangan, seperti Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang diberhentikan berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja, tunjangan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jika tidak dipenuhi, maka pengusaha dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU yang sama, termasuk denda dan hukuman pidana.
LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar para buruh di Sulsel mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah, serta tidak lagi menjadi korban ketidakadilan di tempat kerja tutupnya.
" MGI/Rdj "