top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegakan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak di Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 30 Jun 2025
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegakan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak di Gowa




Gowa, 30 Juni 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anak (LSM Gempa Indonesia), Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.



Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Jalan Sirajuddin Rani, RT/RW, titik koordinat Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muh. Albar R. Putra, yang mengalami dugaan kekerasan fisik oleh sejumlah pelaku, di antaranya disebutkan nama lelaki FADEL.



Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/682/VI/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Namun hingga saat ini, pelaku belum ditangkap, yang membuat orang tua korban merasa sangat kecewa dan menuntut keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyatakan bahwa kasus ini harus diproses dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak yang merupakan amanah undang-undang. Ia mengacu pada:



Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”



Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”



UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memperkuat ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.



“Kami meminta dengan tegas kepada Polres Gowa agar segera menangkap dan menahan para pelaku. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan pelaku kekerasan terhadap anak berkeliaran sementara korban dan keluarganya mengalami trauma,” tegas Amiruddin.



Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.



DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkan perkembangannya ke instansi pengawas seperti Komnas Perlindungan Anak, Kompolnas, bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) apabila tidak ada progres signifikan dari pihak kepolisian.



“Anak-anak adalah amanah bangsa. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus dihentikan dengan proses hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



(MGI/ Ridwan)

 
 
bottom of page