top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Diduga Petugas Kehutanan dan Petani Dataran Tinggi Cemburu Terhadap Hutan Lindung dan Pohon Yang Tumbuh Subur.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti kondisi kritis hutan lindung di wilayah dataran tinggi Kecamatan Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, dan Kecamatan Bungaya, Sulawesi Selatan. Menurut Amiruddin, warga setempat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan diduga cemburu melihat hutan lindung dan pohon tumbuh subur sehingga melakukan pembabatan hutan lindung secara masif untuk dialihfungsikan menjadi lahan pertanian jagung kuning, dalam tanggapannya dihadapan wartawan media Gempa Indonesia (Rabu 14 Agustus 2024).


Diduga kecemburuan terhadap hutan lindung dan pepohonan, yang akhirnya berujung pada pembabatan hutan yang tak terkendali. Pemerintah dinilai tidak mampu melakukan pengawasan yang efektif serta memberikan solusi kepada para petani yang beralih membuka lahan di kawasan hutan lindung. Lebih memprihatinkan lagi, petugas kehutanan yang seharusnya berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan lindung, justru diduga turut terlibat dengan pelaku pembabatan hutan dan pedagang kayu bantalan.


Keterlibatan Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dengan pihak yang melakukan perusakan hutan tersebut menambah parah kondisi lingkungan di empat kecamatan tersebut. LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa kondisi hutan lindung di wilayah dataran tinggi tersebut kini sangat memprihatinkan.


Perusakan hutan lindung ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.


Tidak hanya pelaku perusakan hutan, pejabat pemerintah dan petugas kehutanan yang melakukan pembiaran atas pengrusakan hutan lindung juga dapat dikenakan sanksi tutupnya.


MGI/ RidwanUmar


153 tampilan
bottom of page