Tim Hukum Paslon AURAMA Akan Laporkan Seorang ASN yang Terang-Terangan Memakai Atribut Salah Satu Paslon !!!!
Gowa - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) AURAMA menyampaikan rencana mereka untuk melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke pihak berwenang. ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah berlangsung.
Menurut pernyataan dari Tim Hukum AURAMA, ASN tersebut bernama Reski yang diketahui menjabat di kesatuan Pamong Praja di Pemda Gowa. diketahui mengenakan atribut yang identik dengan salah satu paslon saat menghadiri acara publik.
Tindakan ini dinilai melanggar aturan yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam proses politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami memegang komitmen untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas. Karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum untuk menjaga netralitas ASN, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Hakim Tim Hukum Paslon AURAMA.
Tim Hukum juga menyebutkan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk foto Foto untuk mendukung laporan mereka. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.
Netralitas ASN dalam Pilkada adalah salah satu isu penting yang terus menjadi sorotan. Diharapkan, tindakan tegas seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia
Salah seorang yang mendukung Paslon dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai.
( REDMGI )