Terpidana Syarifuddin Bin Massiri ,Jamsu Bin Massiri Yang Tidak Menjalani Putusan Mahkamah Agung Yang Sudah Incrak Adalah Musuh Negara.
- Ridwan Umar
- 7 Agu 2025
- 2 menit membaca

Terpidana Syarifuddin Bin Massiri ,Jamsu Bin Massiri Yang Tidak Menjalani Putusan Mahkamah Agung Yang Sudah Incrak Adalah Musuh Negara.
Gowa, — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa bertanggungjawab melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1099 K/Pid/2000 terkait kasus tindak pidana pemerasan secara kekerasan yang melibatkan tiga orang terpidana.
Putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menjatuhkan hukuman kepada:
1. Massiri Daeng Tojeng divonis 1 tahun penjara (namun telah meninggal dunia sebelum menjalani hukuman)
2. Syarifuddin bin Massiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara (belum dieksekusi)
3. Jamsu bin Massiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara (belum dieksekusi)
Amiruddin menyatakan, bahwa tindak pidana adalah musuh Negara, dan Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan tanggung jawab jaksa sebagai pejabat Negara untuk segera dieksekusi.
“Negara sudah menang dalam perkara ini. Lawan dari para terpidana bukan pribadi, tetapi Negara. Maka pelaksanaan eksekusi adalah keharusan, bukan pilihan. Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan tidak bisa membiarkan dua terpidana ini berkeliaran bebas di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan pidana yang inkracht tidak memiliki masa daluarsa dalam hal eksekusi, sehingga jaksa wajib menahan para terpidana kapan pun mereka ditemukan.
Atas dasar tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, dengan menyertakan dokumen peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban jaksa dalam melaksanakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amiruddin menegaskan bahwa kelambanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dalam menjalankan tugasnya merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan potensi pelanggaran serius terhadap asas keadilan, serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan.
“Jangan sampai keadilan hanya tegak di atas kertas, tetapi lumpuh di lapangan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara utuh dan tuntas,” pungkasnya.
LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga dua terpidana yang masih hidup benar-benar dieksekusi demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia tutupnya.
( MGI /Red.)






















































