Redaksi Media Gempa
Sekdes Baturappe Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara, Geram melihat kinerja sekretaris desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa diduga mencederai sistem pemerintahan yang dikenal demokrasi dan merakyat namun kelakuan sekretaris Desa Baturappe diduga mengambil alih tanah garapan lelaki Bara' Dg.Sarro pada tahun 1994 sampai tahun 2022 sekarang, tanah tersebut oleh sekdes diberikan lagi kepada lelaki Lume Dg.Tutu yang diketahui tidak berhak sama sekali.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dikantornya dini hari Rabu Tanggal 22/2022 bahwa sekretaris Desa Baturappe bukannya meningkatkan pendapatan Daerah atau pendapatan Negara dengan jalan memberikan surat garapan kepada lelaki Bara' Dg.Sarro atas tanah garapan nya yang digarap sejak tahun 1980 dan mengeluarkan Nomor obyek pajak agar membayar pajak, justru mengambil alih tanah garapan lelaki Bara sejak tahun 1994 sampai sekarang dan bulan Oktober 2022 tanah tersebut dialihkan oleh sekdes Baturappe ke lelaki Lume Dg Tutu, ada apa sekdes Baturappe terhadap lelaki Bara' Dg.Sarro ??? Amiruddin penuh tanya.
Bahwa fungsi sekdes dan perangkatnya, Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan Desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan aman, tentram, maju dan berkembang sesuai yang diharapkan pemerintah kabupaten Gowa ( Bupati Gowa) yang di kenal cerdas dan merakyat bahkan sekdes Baturappe diduga menonjolkan abuse of power ( diktator) yang bertentangan dengan harapan Bapak Bupati Gowa yang dikenal santun dan merakyat.
Amiruddin menjelaskan bahwa , sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan namun sekretaris Desa Baturappe tidak lagi aktif dalam melayani masyarakat disebabkan karena sudah bertahun mengalami sakit .
Karena sekretaris desa Baturappe sakit stroke beberapa tahun lamanya, maka untuk melaksanakan tugasnya selaku Sekretaris Desa tidak normatif lagi, namun fungsi sekretaris Desa harus terlaksana antara lain ;
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) semua itu terbengkalai karena Sekdes tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) yang tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagai pembantu kepala desa demi melayani masyarakat maka Kepala Pemerintahan Kabupaten seharusnya memberhentikan saja sekdes atau memutasi karena tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugasnya selaku sekdes yang membawahi (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa tidak dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan karena sekdes sakit.
Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator pelaksana Pengelolaan keuangan desa ( PPKD ) dan mempunyai tugas sebagai berikut;
1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran pendapatan Belanja (APB) Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan
5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap dokumen pelaksana anggaran (DPA),dokumen pelaksana Pengelolaan anggaran ( DPPA), dan dokumen pelaksana anggaran lanjutan (DPAL);
2. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tuturnya,tetapi semua itu tidak bisa terlaksana lagi karena faktor sekretaris desa Baturappe dalam keadaan sakit.
Lanjut Kr.tinggi.Tinggi bahwa sekretaris Desa Baturappe dalam menjalankan tugasnya yang diduga mengambil alih tanah garapan lelaki Bara Dg.Sarro tidak semestinya dialihkan kepada orang lain,namun seharusnya sekdes Baturappe mengembalikan tanah tersebut kepada penggarap semula yaitu Lelaki Bara' Dg.Sarro .
Amiruddin berharap kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Gowa, Sekda, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Biringbulu, Kepala Desa Baturappe dapat memberikan sanksi terhadap sekretaris desa Baturappe yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan selaku sekretaris desa mengambil tanah garapan rakyatnya ( lelaki Bara'Dg.Sarro) dengan perbuatan sekretaris desa Baturappe mencederai sistem pemerintahan kabupaten gowa sehaeusny di tindak tegas tutupnya.
Akmal.
Comments