PPK, dan PPS Memanfaatkan Kantor Pemerintah, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, "Bawaslu Harus Kerja Keras dan Netral"
Gowa 11 Oktober 2024~
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini berkantor di Kantor KPU di Kabupaten, Perkantoran di Provinsi dan berkantor di Pusat,sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan fasilitas Kantor Kecamatan. Adapun Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkantor di Kantor Desa dan Kantor Lurah.
Penggunaan fasilitas pemerintah oleh KPU dan lembaga pemilihan lainnya telah menjadi bagian dari infrastruktur pelaksanaan pemilu di Indonesia yang tidak bisa dijamin kenetralannya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyampaikan pandangannya terkait hal ini, "menurutnya"peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus semakin diperkuat untuk memastikan tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaan pemilu.
Amiruddin menekankan bahwa netralitas Bawaslu sangat penting, terutama dalam menghadapi potensi konflik kepentingan.
Namun, di sisi lain, Amiruddin pesimis terhadap tercapainya pemilihan yang benar-benar independen di Indonesia.
Menurutnya, independensi penuh dalam pemilu di negara ini masih sulit terwujud mengingat berbagai faktor yang mempengaruhi proses politik dan pemilihan. Ia juga mengkritisi bahwa KPU seharusnya menyediakan kantor tersendiri untuk PPK dan PPS, agar lebih mandiri dalam menjalankan tugas mereka.
"Pemilihan umum yang benar-benar independen di Indonesia masih jauh dari kenyataan. KPU seharusnya tidak hanya mengandalkan kantor-kantor pemerintahan, tetapi menyediakan tempat khusus untuk PPK dan PPS agar lebih profesional dan terlepas dari potensi pengaruh birokrasi," ungkap Amiruddin.
Hal ini mencerminkan keprihatinan kita semua akan integritas pemilihan umum di Indonesia, terutama dalam hal independensi utamanya penyelenggara pemilu di tingkat lokal tutupnya.
REDMGI/ Bang Enal