top of page

Polsek Manggala Di Soroti Terkait Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Polsek Manggala Di Soroti Terkait Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan




Makassar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polsek Manggala Kota Makassar dengan Nomor: LP/229/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM/SEKTOR MANGGALA tertanggal 6 Agustus 2024.



Laporan yang sudah berjalan selama 9 (sembilan) bulan tersebut hingga kini belum menunjukkan adanya perkembangan berarti. Korban yang merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum, akhirnya mendatangi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan hukum dan mendorong agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.



BACA JUGA :




Amiruddin menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh korban bukanlah kasus yang rumit dari segi pembuktian maupun substansi hukumnya. "Ini kasus sederhana, namun sudah sembilan bulan tidak ada kejelasan. Ini jelas mencederai rasa keadilan dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ujarnya.



Ia pun menilai bahwa penyidik di Polsek Manggala diduga tidak serius dalam menangani laporan tersebut, yang berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri serta aturan internal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.



BACA JUGA BERITA :




Dalam aturan tersebut, penanganan perkara yang tidak tergolong rumit seharusnya ditangani dalam waktu 14 hari, sementara perkara rumit maksimal dalam waktu 120 hari.



"Sudah sembilan bulan atau lebih dari 270 hari, artinya ini sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan bahkan untuk perkara yang sangat rumit sekalipun. Jika penyidik tidak mampu bekerja secara profesional, maka harus ada sanksi tegas berdasarkan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," tegas Amiruddin.



Selain itu, Amiruddin juga menyebutkan bahwa LSM Gempa Indonesia akan menyurati Kapolrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel guna meminta evaluasi atas kinerja penyidik dan memberikan kepastian hukum kepada korban.



"Kami tidak akan tinggal diam. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Jika institusi penegak hukum lalai, maka LSM wajib hadir sebagai pengawas dan pengingat," pungkasnya.



" MGI / Red "

 
 
bottom of page