Penetapan Wilham Mahendra sebagai Tersangka Kasus Busur Disorot, LSM Desak Transparansi Polsek Rappocini
- Ridwan Umar
- 30 Jul
- 2 menit membaca

Penetapan Wilham Mahendra sebagai Tersangka Kasus Busur Disorot, LSM Desak Transparansi Polsek Rappocini
Makassar, 30 Juli 2025 — Penetapan Wilham Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam jenis busur terus menuai sorotan. Pihak keluarga yang merasa proses hukum tidak transparan, mendatangi Polsek Rappocini didampingi LSM Lintas Pemburu Keadilan. Mereka menilai penanganan kasus ini minim informasi resmi dan terkesan tertutup.
Kejadian ini bermula dari insiden kericuhan yang melibatkan seorang pengendara bentor (becak motor) dan sekelompok massa. Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali, dalam keterangannya bersama awak media, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Wilham Mahendra. Di lokasi, petugas juga menemukan sebuah busur yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam kasus ini.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh saksi bernama Samsyul Daeng Nai. Ia mengaku saat kejadian tengah tertidur dan baru bangun karena keributan. Ia menyaksikan adanya upaya pengeroyokan, namun menurutnya, busur tersebut bukan dibawa oleh Wilham, melainkan dilempar dari luar ke dalam lokasi kejadian. “Bukan Wilham yang pegang busur itu, saya lihat busur diambil dari luar,” ujarnya dalam kesaksiannya.
Meski ada perbedaan keterangan, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan Wilham sebagai tersangka. “Kami sudah periksa sejumlah saksi, dan setelah semua keterangan dikumpulkan, dilakukan gelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya unsur pidana,” ujar salah satu penyidik.
BACA JUGA



Terkait dokumen penetapan tersangka dan perkembangan perkara, Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan resmi yang diberikan kepada keluarga. Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Polsek Rappocini bertujuan untuk meminta kejelasan hukum terhadap status Wilham Mahendra.
“Kami datang sebagai lembaga kontrol dan juga mewakili ayah dari Wilham Mahendra. Ini sudah kunjungan kami yang kedua, tapi tetap belum ada jawaban resmi. Hari ini dikatakan berkas sudah P21, namun salinan dokumen tidak diberikan,” ungkap Agung di hadapan media.
Ia menambahkan bahwa dokumen penting seperti SP21 (surat pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap) dan SP2HP (surat perkembangan hasil penyidikan) tidak pernah diberikan kepada keluarga tersangka. “Kami hanya diperlihatkan lewat HP. Padahal, itu hak keluarga untuk mendapatkannya,” tegasnya.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa SP21 adalah dokumen administratif yang ditujukan kepada kejaksaan dan korban. Karena dalam kasus ini korban tidak membuat laporan resmi, maka penyerahan SP21 hanya dilakukan antar-aparat penegak hukum. Meski demikian, berkas perkara Wilham Mahendra telah dinyatakan lengkap, dan saat ini sedang dalam tahap persiapan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Selain mempertanyakan dokumen hukum, LSM juga menyoroti masa penahanan Wilham yang telah diperpanjang beberapa kali. "Jika ada prosedur yang dilanggar, kami akan melaporkannya ke Propam. Kami ingin proses hukum berjalan adil dan terbuka," ujar Agung.
Agung Gunawan yang turut didampingi Ibu Ria dari pihak keluarga berharap agar penyidik Polsek Rappocini lebih terbuka dan menghormati hak-hak tersangka serta keluarganya. “Kami hanya meminta transparansi. Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tapi soal hak publik untuk tahu dan akses terhadap keadilan,” pungkasnya.
( Mgi/Ridwan U )